Ditahan
Kamis, 09 Februari 2023 11:08 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com)- Mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir dan Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT pada Kantor BPBD Sikka Maria Reneldis Lebi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 pada Kantor BPBD Sikka.
Dua tersangka ini langsung dibawa ke Kantor Polres Sikka dan akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung perhari Rabu, 08 Februari 2023, Pukul 20.15 Wita.
Mereka ditahan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka dengan memegang surat penetapan tersangka.
Terlihat mantan Kepala BPBD Mohammad Daeng Bakir dan Bendahara Maria Reneldis Lebi telah mengenakan rompi tahanan yang berwarna pink.
Mohanmad Daeng Bakir lebih dulu naik kendaraan tahanan. Dia sempat menutup wajahnya dari bidikan kamera wartawan. Menyusul setelah itu Maria Reneldis Lebi, tampak lebih tegar menghadapi peristiwa penahanan ini.
“Untuk mempermudah penyidikan, maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka Fajrin Irwan Nurmansyah.
Dia menegaskan penahanan tersebut dilakukan melalui syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Syarat objektif, kata dia, para tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindakan pidana.
Sedangkan syarat objektif, lanjut dia, tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT Maria Reneldis Lebi menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka
Penetapan Mohammad Daeng Bakir dan Maria Reneldis Lebi sebagai tersangka, sudah diduga sejak kasus ini terungkap ke publik.
Dugaan tersebut kian bertambah kuat, ketika kedua orang ini dipanggil menghadap untuk memberikan keterangan pada hari ini, menyusul terbitnya dokumen penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT.
Kasus dugaan korupsi BTT ini menyangkut tiga hal. Pertama, pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Kedua, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Cocid 19 pada tempat karantina.
Dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.
Semua program kegiatan ini bernilai Rp 1.981.975.100. Namun kemudian ditemukan kerugian daerah sebesar Rp 724.678.678.
Pasal yang dilanggar para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mardat). ***