Penambang
Rabu, 02 Juli 2025 20:03 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka membantah keras tudingan menerima uang dari para pengusaha tambang di wilayah Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pernyataan salah satu warga setempat dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Camat Nelle, Kapolsek Nelle, Penjabat Kepala Desa Nelle Lorang, dan sejumlah warga.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Sikka, Yanto Dosi, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (2/7).
Ia menyampaikan bahwa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lokasi tambang di Nelle Lorang memang sudah diterbitkan oleh instansi terkait pada 19 Juni 2025.
"Izin WIUP dan IUP telah dikeluarkan oleh ESDM melalui sistem OSS (Online Single Submission). Itu sudah menjadi kewenangan mereka," ujar Dosi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DLH Kabupaten Sikka tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya dalam hal dampak terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap prosedur penambangan yang berpotensi merusak lingkungan atau merugikan warga, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ESDM maupun Inspektur Tambang.
"Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan oleh penambang, dan itu berdampak pada masyarakat atau lingkungan, kami akan menyurati ESDM serta Inspektur Tambang untuk menindaklanjuti," jelas Dosi.
Menjawab keraguan publik tentang mekanisme pemberian izin, Dosi menegaskan bahwa kajian lingkungan seharusnya menjadi dasar sebelum diterbitkannya IUP, bukan sebaliknya.
Namun, ia juga menyatakan bahwa kewenangan atas dokumen kajian dampak lingkungan, sebagai prasyarat penerbitan WIUP dan IUP, berada di tingkat pemerintah provinsi.
"Yang benar adalah kajian lingkungan dilakukan terlebih dahulu, baru bisa keluar IUP. Dan soal dokumen kajian dampaknya, itu menjadi wewenang dari provinsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dosi juga menanggapi peredaran video pernyataan seorang warga Desa Nelle Lorang bertanggal 18 Maret 2025 yang menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup menerima ‘upeti’ dari pengusaha tambang.
Dengan nada tegas, ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada uang sepeser pun yang diterima dari pihak manapun.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang dari para pengusaha tambang. Itu tidak benar," tegasnya.
DLH Sikka berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan mendorong agar semua pihak mengedepankan mekanisme hukum dan administratif dalam menyampaikan laporan atau keberatan terkait kegiatan pertambangan.
Sementara itu, dinamika yang berkembang di masyarakat Desa Nelle Lorang menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan permukiman warga. Oleh karena itu, pengawasan dan pelibatan warga dalam proses evaluasi dampak tambang dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.
Pemerintah daerah pun diharapkan bersikap transparan dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan bahwa semua prosedur perizinan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Silvia). ***
4 bulan yang lalu