Polda NTT
Kamis, 07 Oktober 2021 14:20 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
BAJAWA (Floresku.com) - Aparat keamanan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Ngada karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja. Salah satunya adalah pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.
“Mereka diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang pada Selasa (5/10/2021) untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” demikian tulis www.digtara.com, Kamis, 07 Oktober, pagi.
Keduanya adalah YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35). Mereka ditangkap di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu’u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 wita.
Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim dari Amerika.
Ada sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur-sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.
Sementara dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam box kaca mata. (MLA).
6 bulan yang lalu
7 bulan yang lalu
setahun yang lalu