Selasa, 11 Januari 2022 11:27 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Cabang Manggarai Barat menilai kebijakan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan oleh rezim Bupati Edi Endi.
Hal ini disampaikan oleh Federasi Buruh Mabar ketika diwawancarai oleh media ini pada saat melakukan aksi demonstrasi tentang pemotongan gaji dan SK pemberhentian TKD di Gedung DPRD Mabar, Senin, 10 Januari 2022.
Rafael Todowela, ketua DPC Serikat Buruh Cabang Manggarai Barat, menyampaikan bahwa tindakan Bupati Edi Endi tidak sesuai dengan undang-undang. Basis argumentasinya mengacu pada Undang-undang Buruh.
"Tindakan Bupati Edi Endi ini tidak sesuai dengan undang-undang, inkonstitusional. Kami tekankan pada Undang-undang buruh. Di dalam undang-undang buruh mengatakan bahwa TKD itu setelah satu tahun bekerja dia harus kontrak permanen. Karena jika tidak dikontrak permanen, ia rentan dipolitisasi. Ketika habis perhelatan politik, seperti Pilkada, maka terjadi pergantian pemimpin dan pergantian TKD. Ini secara terus menerus dilakukan", kata Rafael.
Terhadap pola semacam ini, Rafael menanyakan tentang siapa yang bertanggung jawab dan menjamin hak-hak mereka.
"Jika polanya seperti itu, lalu siapa yang menjamin hak-hak mereka? Oleh karena itu, kita minta agar 3000-an TKD harus diselamatkan dan diupayakan untuk menjadi karyawan tetap semua dan menjamin hak-haknya, baik jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan pensiunnya, jaminan hari tuanya. Dan jika terjadi kekosongan hukum, iya itulah gunanya lembaga DPRD dan Bupati. Mereka harus mampu menciptakan produk hukum baru", katanya.
Ia juga menyampaikan, sertifikat kontrak dari TKD banyak di koperasi sebagai jaminan kredit yang dipergunakan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Di samping itu, kebutuhan hidup sekarang ini semakin mahal, apalagi kebutuhan hidup di kota super premium Labuan Bajo.
Selain itu, Federasi Buruh Mabar menilai bahwa TKD adalah buruh. Mereka bukan kaum elite. Tetapi, sejak Mabar ini berdiri, mereka sudah mengabdi sampai sekarang Labuan Bajo dinobatkan sebagai kota super premium.
Oleh karena itu, sangat ironis jika negara melakukan pemecatan atau melakukan pemberhentian terhadap mereka lalu merekrut yang baru.
Seharusnya, berdayakan TKD yang ada itu agar mereka mampu bekerja secara profesional.
Federasi Buruh Mabar juga memperjuangkan soal upah TKD yang dipotong selama empat bulan. Mereka menuntut agar upah TKD yang berjumlah sepuluh miliar delapan ratus juta harus dikembalikan.
Federasi Buruh berharap bahwa TKD yang berada di rumah masing-masing jangan takut karena upah TKD tetap harus dibayar kendatipun mereka belum menandatangani SK. Hal ini sudah diatur di dalam undang-undang Ketenagakerjaan bahwa mereka tetap mendapatkan upah karena itu adalah haknya. (Tedy N.) ***