Rabu, 23 Februari 2022 15:34 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Seorang pria berisinisial LNBK (24), beralamat Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempebusu Kelikose, Kabupaten Ende diamankan aparat kepolisian dari Unit Jatanras dan Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu. Arviandre Maliki, S.Tr.K Polres Manggarai, pada Selasa 22 Februari 2022.
LBNK diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui akun Media Sosial bermuatan video porno.
Hal ini diungkapkan oleh I Made Budiarsa selaku Kasubag Polres Manggara kepada Floresku.com pada Rabu 23 Februari 2022 sore hari.
I Made Budiarsa menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa pada awal Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Pelaku merekam vidio berkonten Pornografi tanpa sepengetahuan EH (25) sebagai korban.
Kemudian, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, sekitar pukul 15.07 Wita, Pelaku dengan menggunakan fake account (akun palsu) facebook mengirimkan video porno tersebut ke akun facebook milik korban melalui Inbox.
"Dan pada hari Minggu tanggal 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita, kiriman video tersebut dilihat oleh korban melalui akun facebook milik korban. Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai," ungkap I Made Budiarsa.
I Made Budiarsa menerangkan, atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu. Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pada Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00, pemilik fake account facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti, berhasil teridentifikasi.
"Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai timur," terang I Made Budiarsa.
"Saat ini, Pelaku dan Barang bukti seperti satu unit HandPhone merek OPPO A12 Warna biru dan satu unit HandPhone merek VIVO Y20 warna biru telah diamankan ke unit Tipidter satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya. (Jivansi)***