Gunakan Keadilan Restoratif, Kejari Flotim Selesaikan Kasus Penganiayaan di Desa Riangkemie

Rabu, 14 Agustus 2024 11:15 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

kedi.jpeg
Kejari Flores Timur berpose bersama tersangka dan pelaku penganiayaan, Selasa, 13 Agustus 2024. (Paul Pemulet)

LARANTUKA (Floresku.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) ,berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan di Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Diketahui kasis penganiayaan tersebut melibatkan Martinus Sani Welan sebagai tersangka pelaku dan Yosefina Barek Kabelen  sebagai korban.  Keduanya masih punya hubungan keluarga dan tinggal berdekatan.

Pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum, M. Diaz Khoirulloh selaku fasilitator, Selasa, 13 Agustus 2024.

Nyoman Sukrawan menerangkan, peghentian kasus melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, bersama Direktur Oharda pada JAM Piduk Kejaksaan Agung, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus ini, Nyoman melanjutkan, sehubungan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Kita upayakan perdamaian melalui RJ, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dan berdasarkan hati nurani," katanya kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tersangka dan korban, katanya, bersepakat untuk berdamai dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan penyidik jaksa.

Kasus ini dihentikan karena sudah memenuhi syarat RJ, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Tersangka telah meminta maaf dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan di masa yang akan datang," sebut Nyoman. (Paul Pemulet). ***