KPK
Kamis, 20 Oktober 2022 19:31 WIB
Penulis:redaksi
DEPOK (Floresku.com) - Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tengah dijalankan Ditjen Pajak (DJP) perlu ditelaah dan dievaluasi secara objektif.
Terutama mengenai hubungan integrasi NIK dengan NPWP terhadap peningkatan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hal itu disampaikan oleh Hadi Poernomo, eks Dirjen Pajak periode 2001-2005, dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kampus Gunadarma Depok, pada Kamis (20/10).
“Kita boleh mengajukan pertanyaan kritis, apakah integrasi NIK dan NPWP akan memberikan efek pada peningkatan tax ratio dan penerimaan negara?,” ujarnya.
Hadi mengutarakan program reformasi perpajakan seperti integrasi NIK dan NPWP memang perlu didukung. Hanya saja, implementasi kebijakan yang DJP lakukan diharapkan mampu meningkatkan angka tax ratio Indonesia yang masih rendah.
Sebagai informasi, tax ratio merupakan indikator kunci menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Tax ratio merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun tax ratio Indonesia konsisten mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir.Pada tahun 2005, tepatnya 17 tahun yang lalu tax ratio Indonesia mencapai angka tertinggi, yakni 12,71 persen, dan kian menurun terhitung sampai tahun 2021 tercatat sebesar 9,11 persen.
Hadi menuturkan selain mengumpulkan penerimaan pajak, DJP selaku otoritas pajak juga mengemban tugas berat, yaitu meningkatkan tax ratio Indonesia.
Pasalnya, keberhasilan otoritas pajak di dunia, tidak hanya DJP tetapi mecakup seluruh negara, diukur dari angka tax ratio yang dihasilkan.
“Karena pada akhirnya kinerja DJP diukur dari pencapaian penerimaan negara dan tax ratio yang tinggi,” kata Hadi. ***
5 bulan yang lalu