digital
Jumat, 28 November 2025 19:50 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah terus memperkuat fondasi perpajakan nasional melalui implementasi sistem Coretax Administration, yang mulai menunjukkan hasil signifikan dalam perluasan basis pajak.
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, transformasi digital yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini membawa perubahan fundamental dalam manajemen data, termasuk integrasi informasi wajib pajak, validasi transaksi, serta peningkatan akurasi pengawasan.
Pembaruan sistem ini mampu mendorong peningkatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar 9,02 persen, menandakan bahwa reformasi administrasi dan percepatan digitalisasi mulai berdampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Coretax juga mempersempit ruang penghindaran pajak melalui sinkronisasi data lintas sektor, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa Coretax bukan satu-satunya penentu keberhasilan perluasan basis pajak. Diperlukan konsistensi peningkatan kualitas administrasi, penguatan regulasi, serta edukasi berkelanjutan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat tumbuh secara stabil.
Tantangan utama terletak pada integrasi sistem yang masif dan penyelarasan data dari berbagai instansi negara, yang membutuhkan komitmen jangka panjang.
Di sisi lain, kolaborasi antara teknologi, perbaikan proses, dan kedisiplinan kepatuhan menjadi kunci menjaga tren pertumbuhan PKP di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
Pemerintah optimistis bahwa digitalisasi perpajakan akan memperkuat ruang fiskal negara, sekaligus mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pada 2026 diproyeksikan membutuhkan anggaran sebesar Rp17,08 triliun.
Dengan pengawasan pajak yang semakin canggih dan berbasis data, pemerintah berharap fondasi ekonomi nasional dapat tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan. (Sandra). ***