TPS
Selasa, 13 Februari 2024 15:24 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Rakyat Indonesia akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Ada cara-cara tertentu jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektroniknya saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, blangko KTP elektronik cukup jadi bukti.
Teguh telah meminta agar Dinas Dukcapil seluruh daerah menuntaskan perekaman KTP elektronik, utamanya bagi pemilih pemula dan rentan.
"Prinsip karena blangko KTP-el tersedia sangat mencukupi. Maka kita minta seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia di bawah koordinasi Dinas Dukcapil Provinsi untuk menuntaskan perekaman KTP-el," kata Teguh dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/2).
Teguh menjelaskan, Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 mewajibkan warga membawa KTP-el atau surat keterangan. Oleh karena itu, KTP el harus dibawa saat mereka mau mencoblos di TPS.
Namun, jika ada warga yang tidak dapat membawa KTP-el fisik ke TPS, maka tentu ada solusinya.
Menurut Teguh, mereka dapat membawa fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital, atau dokumen identitas lain.
"Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital. Atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto," kata Teguh, menjelaskan.
Teguh juga meminta Dinas Dukcapil yang mengalami gangguan jaringan untuk menerbitkan biodata penduduk WNI untuk Pemilu 2024.
Ini, kata Teguh, sesuai dengan regulasi kependudukan.
"Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk, karena biodata tersebut dokumen kependudukan yang resmi. Sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan juga foto," kata Teguh.
Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Berdasarkan informasi Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
sebulan yang lalu