Kabar Gembira bagi PNS, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 pada Juni 2024

Minggu, 26 Mei 2024 16:43 WIB

Penulis:Redaksi

Meneku ri.jpg
Menkeu RI Sri Mulyani (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Kabar gembira para pegawa negeri sipili (PNS). Betapa tidak, pemerintah memastikan segera mencaikan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI maupun Polri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

PP tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024. "Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).

Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut. Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah,".

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan  gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di mana terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini pun terasa spesial karena, dibayarkan secara penuh 100 persen. Diketahui, sejak 2020 pembayaran THR ASN tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan. (*)