Kadis DLHD, Kanis Nasak Dorong Pelaku Usaha di Manggarai Untuk Mengurus Izin Lingkungan Hidup

Jumat, 14 Juli 2023 18:54 WIB

Penulis:redaksi

Kadis DLHD Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak
Kadis DLHD Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak (Jivansi)

RUTENG (Floresku.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus memberi pemahaman dan dorongan kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah setempat untuk mengurus izin lingkungan hidup sebelum menjalankan kegiatan perusahaannya.

Ditemui media ini usai memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis bertajuk 'Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko' yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Manggarai, Kadis Kanis Nasak menjelaskan bahwa mengurus dokumen persetujuan lingkungan hidup adalah suatu tahapan yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usah. 

Hal ini, lanjut Kadis Kanis Nasak, sangatlah penting sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Yang ditemukan selama inikan bahwa aktivitas perusahaan sudah berjalan namun izin lingkungannya diurus kemudian. Nah, inikan praktek yang masih keliru. Karena itu perlu diberi pemahaman dan didorong sehingga tidak menjadi soal dalam perjalanan waktu," ujarnya pada Kamis 14 Juli 2023 di halaman depan aula Efata Ruteng.

Kadis Kanis Nahak lebih lanjut mengatakan bahwa, persoalan lain yang ditemukan saat ini yaitu berkaitan dengan penginputan data aktivitas perusahaan pada aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mana di dalamnya diperintah agar setiap pemakarsa mengisi secara mandiri data aktivitas perusahaannya.

Diakuinya bahwa berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan begitu banyak soal antara data yang diinput oleh pelaku usaha dengan kondisi lapangan yang kadang berbeda.

"Dan ini yang kita perlu luruskan, ya. Data yang masuk diaplikasi itu mesti sesuai dengan aktivitas yang ada. Dan itu memang diperintahkan oleh undang-undang," cetusnya.

Lebih jauh, ketika disinggung terkait sangsi yang diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang ada, Kadis Kanis Nasak mengatakan, pihaknya tentu tidak serta merta memberikan sangsi begitu saja kepada pelaku usaha yang diketahui melanggar aturan yang ada.

Namun sebaliknya, pihaknya terlebih dahulu mempelajari persoalan yang ada untuk melihat dan menemukan letak kekeliruannya.

"Kan ini juga kewajiban kita untuk membantu menemukan kekeliruan yang ada dan mengarahkan serta membimbing pelaku usaha yang ada kira-kira yang benarnya itu seperti apa. Kalau dalam perjalanan waktu, perusahaan terkait masih melanggar aturan yang sama maka kita akan keluarkan teguran, baik lisan maupun juga tertulis," tegasnya.

Pada bagian akhir pembicaraannya, Kadis Kanis Nahak mengungkapkan harapannya agar dengan adanya kegiatan seperti sosialisasi maupun juga bimtek, pelaku usaha di Kabupaten Manggarai bisa mengurus dokumen persetujuan terlebih dulu sebelum menjalankan aktivitas perusahaannya. 

Selain itu, ia juga berharap kepada pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha namun belum mengurus dokumen persetujuan lingkungan agar segera berproses.

"Kan urus ini barang lalu tidak butuh biaya. Hanya tinggal kordinasi saja dengan kita. Dan saya pastikan bahwa untuk memprosesnya tidak butuh waktu yang lama. Yang penting apa yang menjadi persyaratan terpenuhi, lengkap dan benar. 
Dan hal ini selalu kita informasikan kepada masyarakat, baik melalui kegiatan sosialisasi maupun juga kegiatan bimtek lainnya," cetusnya.

"Jadi saya tidak sependapat ketika ada yang menilai bahwa pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha yang tidak mengurus izin lingkungan hidup karena sejumlah langkah kita sudah lakukan, seperti halnya kegiatan sosialisasi dan penegasan melalui surat juga kita sudah lakukan. Semua inikan tujuannya untuk mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha betapa pentingnya mengurus persetujuan lingkungan," tambahnya. (Jivansi). ***