Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 01 Oktober 2024 14:55 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Kasus hukum Tindak Pidana Korupsi PON XX Papua Tahun 2021 sebesar 8 triliun oleh Kejati Papua telah mencoreng nama baik Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung RI.
Integritas Kepala Kejati Papua dalam menyelamatkan uang rakyat yang dikorupsi berjamaah kongkalikong antara Pejabat Provinsi Papua dan oknum di APH dipertanyakan karena hingga saat ini kasus tersebut seperti dipetieska;
Terpanggil nurani untuk menyelamatkan uang rakyat maka i Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia ),menyatakan:
Pertama, mendukung total upaya Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)untuk menyuarakan (annuntiare) dan membongkar tuntas (dennuntiare) dugaan kuat Korupsi Dana PON XX Papua tahun 2021 sebesar 8 triliun rupiah.
Kedua, mendesak Jampidsus mengambilalih penegakan hukum Tipikor dana PON XX di Papua senilai 8 triliun.
Ketiga, mendesak KPK melakukan supervsi dan pengawasan bahkan ambil alih penanganan perkara Tipikor yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati Papua.
Keempat, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Korupsi agar mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Dana PON 8 triliun di Kejati Papua.
“Jika hingga minggu kedua Oktober ini belum ada langkah penetapan tersangka mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD), NW dan lainnya maka, semua penggiat antikorupsi menumpuh cara lain yang lebih tegas,” tandas Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia. (Sandra). ***
setahun yang lalu