mahkamah agung
Kamis, 22 September 2022 20:12 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
NAGANGRORO (Floresku.com) - Kepala Lembaga Pemberdayan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Nagaroro Yoseph Daga, membantah informasi yang beredar bahwa bahwa Lurah Nangaroro melakukan pungutan liar (pungli).
“Informasi itu sama sekali tidak benar. Sebab, pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarkat,” jelas Yoseph Daga kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu, 21 September 2022.
Yoseph menjelaskan, bahwa apa yang di sampaikan oleh masyarakat lewat media sosial itu tidak benar.
“Yang benar adalah apa yang dilakukan oleh Lurah Nangaroro hanya semata untuk mengamankan aset tanah Kelurahan. Dan, itu dilakukan berdasarkan musyawarah bersama masayarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.
“Kemarin, kita didatangi oleh pemerintah kabupaten untuk mendata aset termasuk tanah. Nah tanah kelurahan ini belum disertifikat. Oleh karena itu kita bersepakat untuk melakukan pertemuan dengan masayarakat, para tokoh, serta para RT sekelurahan Nangaroro untuk membahas status tanah kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, kami bersepakat untuk memberikan sumbangan sukarela kepada pemilik ulayat karena mereka sudah memberikan tanah dengan cuma-cuma. Jadi kalau informasi bahwa lurah lakukan pungli, itu tidak benar,” katanya lagi.
Yoseph menambahkan bahwa dari hasil pertemuan dengan para RT, masyarakat dan para tokoh yang hadir, disepakati bahwa warga memberikan secara sukarela, dengan variasi nominalnya. yaitu, KK PNS: Rp. 20,000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), . KK Petani (Utuh)= Rp. 15,000 (Lima Belas Ribu Rupiah) dan KK Janda/Duda= Rp. 10,000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
“Jumlah sumbangan yang terkumpul senilai Rp. 8,778,000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Uang itu rencananya akan diserahkan untuk pemilik ulayat sebagai ungkapan terima kasih atas kerelaannya memberikan tanah kepada pemerintah,” dia menerangkan.
“Semua hasil kesepakatan kita ada dalam berita acara. Bahkan saya sempat bilang kepada Pak Lurah untuk secepatnya diproses. Tetapi, oleh karena pemilik ulayatnya lagi sakit-sakitan, maka acara penyerahaan ditunda dulu. Uang saat ini masih ada di tangan kok. Tak ada yang ambil satu sen pun,” ujarnya dengan nada tegas.
Ketua RT 003 Kota, Mikael Tison berpendapat senada dengan Yoseph Daga.
Mikael Tison menjelaskan bahwa, apa yang di lakukan oleh Lurah Nangaroro itu berdasarkan kesepakatan bersama.
"Jadi kami semua RT sekelurahan Nangaroro di ndang waktu itu untuk membahas berapa agenda, termasuk terkait masalah status tanah kelurahan itu. Dalam pertemuan kami sepakat untuk mengumpulkan uang. Di RT saya, warga sudah mengumpulkannya, dan tidak yang memaksa atau merasa terpaksa. Kalau isu yang beredar bahwa pungli, itu tidak benar" kata Mikael.
Sementara itu Lurah Nangaroro, Yosep Mosa kepada media ini mengatakan kecewa karena ada oknum yang tak bertanggung jawab telah menyebarkan isu bahwa dirinya telah merekayasa dokumen Musrenbangkel.
Musrenbangkel dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2021 seperti yang tertuang dalam berita acara. Selain itu, pada lampiran berita acara, juga termuat daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh peserta musyawarah.
Yoseph menegaskan bahwa, pihak yang mengurus persertifikatan tanah pemerintah adalah Bagian Administrasi Pemerintah Setda Nagekeo bukan pihak kelurahan.
“Jadi yang kami lakukan bukan mau urus sertifikat tanah, melainkan memfasilitasi proses penyerahan tanah dari ulayat kepada pemerintah, sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
“Uang yang dikumpul dari masyarakat secara sukarela itu aka diserahkan kepada pemilik ulayat sebagai bentuk penghargaan dan terimakasih. Kalau, dibilang kami melakukan pungli itu sama sekali tidak benar, ” tegasnya. (Rian) ***
13 hari yang lalu
3 bulan yang lalu