Selasa, 24 Agustus 2021 15:25 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
GOLOWELU (Floresku.com) - Setelah berita tentang Ende Lena beredar luas, akhirnya pihak UPTD Puskesmas Golowelu secara terbuka bersuara dan menyampaikan klarifikasinya lewat sebuah surat yang dikirim langsung ke redaksi media ini.
Surat dengan nomor: 1116. PUSK.GW/A.441/VIII/2021, ditulis di Golowelu, pada Selasa, 24 Agustus 2021, dan ditandangani oleh Kepala Puskesmas Golowelu, Yoseph Sudi, Amd.Kep.
Seuai perihalnya, ‘Klarifikasi berita di media floresku.com’, surat itu memuat empat poin klarifikiasi sebagai berikut:
Pertama, tidak benar bahwa kami pihak Puskesmas mengcovidkan Ende Lena. Puskesmas Golowelu bekerja sesuai beberapa hal berikut, di antaranya regulasi, informasi bukti kegiatan Puskesmas Golowelu dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 dan testing.
(1). Regulasi yang terdiri dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK. 01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK. 01.07/MENKES/4641/2021 tentang panduan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19; Kepmenkes RI NO HK.01.07/MENKES/3602/2021 tentang perubahan atas keputusan menteri kesehatan NO HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic tes antigen dalam pemeriksaan covid-19; Puskesmas Golowelu adalah Puskesmas rawat inap. Dalam masa pandemi Covid-19 ini menjadi sebuah kewajiban bahwa setiap pasien yang masuk UGD harus dilakukan pemeriksaan rapid antigen.
(2). Puskesmas Golowelu bekerja sesuai informasi, bukti kegiatan Puskesmas Golowelu dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini berhubungan dengan skrining semua pasien yang datang berobat ke puskesmas, tracing semua kontak erat dari pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.
(3). Testing. Kegiatan testing di Kecamatan Kuwus dilakukan di dua tempat, yaitu di Puskesmas dan di di Desa/Kelurahan. Di Puskesmas (warga) yang ditesting dari Januari sampai Juli 2021 sejumlah kurang lebih 303 orang. Jumlah yang positif Covid dari Januari sampai Juli 2021 sebanyak 23 orang. Sedangkan di Desa/Kelurahan (warga) yang ditesting dari Januari sampai dengan Juli 2021 kurang lebih berjumlah 1720. Jumlah yang positif dari Januari sampai Juli 2021 292 orang, jumlah yang isoman dari Januari sampai Juli 119 orang, jumlah yang sembuh dari Januari sampai Juli 193 orang, jumlah penerimaan rapid antigen kurang lebih 2335, jumlah penggunaan rapid 1720 dan jumlah yang meninggal dari Januari sampai Juli 2021 sebanyak 3 orang.
Dari regulasi yang ada dan informasi kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Puskesmas Golowelu terlihat bahwa pelayanan Puskesmas dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, perlakuannya sama untuk semua warga masyarakat yang ada di wilayah kerja Puskesmas Golowelu.
Terhadapa tuduhan dalam pemberitaan media floresku.com bahwa Puskesmas (diduga bekerja, red) asal-asalan (dan,red) mengcovidkan Ende Lena wanita usia 89 tahun dari Kampung Lambur, Desa Pangga adalah pencemaran nama baik Puskesmas Golowelu.
Kedua, Ende Lena karena ulah keluarga dengan sengaja tahu dan mau menyebarkan virus corona kepada orang lain. Ini dibuktikan dengan keterangan yang dituliskan oleh media floresku.com bahwa setelah kembali dari puskesmas langsung mengantar Ende Lena ke dr Ronal.
Ketiga, Terhadap semua pasien yang positif Covid-19 hasil rapid antigen dalam masa isoman 14 hari, Puskesmas telah menjadwalkan waktu pemantauan dan petugas pemantau sebagai berikut:
(1). Hari pertama sampai hari keenam dan hari kedelapan sampai hari ketigabelas dipantau oleh petugas kesehatan yang ada di desa bersama dengan satgas desa/kelurahan baik datang langsung ke rumah pasien maupun via telepon, WA dan SMS.
(2). Hari ke-7 dan hari ke-14, petugas dari Puskesmas bersama satgas kecamatan, petugas yang ada di desa beserta satgas desa/kelurahan melakukan kunjungan pasien Covid-19 di tempat isoman untuk memastikan perkembangan status kesehatan.
Terhadap pemberitaan di media floresku.com bahwa pihak puskesmas tidak pernah melakukan observasi dan pemeriksaan atas diri Ende Lena dapat kami klarifikasi bahwa tidak benar.
Keempat, Puskesmas Golowelu bekerja sesuai juknis, yaitu keputusan MENKES RI NO HK. 01.07/MENKES/3602/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic tes antigen dalam pemeriksaan Covid-19 tidak dipakai untuk follow up.
Oleh karena itu, pemberitaan media floresku.com hasil keterangan dari salah satu warga Lambur bahwa surat keterangan yang disampaikan oleh pihak Puskesmas sangat janggal itu tidak benar karena suratnya sesuai dengan juknis.
Terhadap lanjutan keterangan salah satu warga kampung Lambur bahwa Ende Lena sudah sembuh dari Covid-19 tanpa dibuktikan pemeriksaan rapid antigen lagi, itu benar karena Puskesmas bekerja sesuai juknis.
Pada bagian akhir suratnya, Kepala Puskemas Golowelu, Yoseph Sudi Amd.Kep membuat catatan sebagai berikut:
“Untuk itu kami pihak Puskesmas meminta reaksi floresku.com dapat mengoreksi dan mengklarifikasi sesuai informasi sebagaimana disebutkan di atas pada kesempatan pertama.”
Pemuatan secara lengkap isi surat Kepala Puskesmas Golowelu tersebut di atas, adalah bentuk klarifikasi redaksi media ini sebagaimana diharapkan pihak Puskesmas Golowelu. (Tedy/MA)
BACA BERITA TERKAIT: https://floresku.com/read/uptd-puskesmas-golowelu-diduga-mengcovidkan-ende-lena-wanita-berusia-89-tahun