Kabupaten Sikka
Rabu, 25 Mei 2022 09:19 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Unit Jatanras dan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali mengamankan seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin, 23 Mei 2022.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa kepada Floresku.com via gawainya, pada Senin 23 Maret 2022 menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial AKN (17) tersèbut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian paska menerima laporan dari warga bahwa terduga pelaku berada di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
"Atas informasi dari warga, Unit Jatanras kemudian langsung pergi mengamankan pelaku di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese," terang I Made Budiarsa.
Lebih lanjut, I Made Budiarsa menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa sebelumnya, korban yang diketahui bernama Paskalis (26) pergi melapor ke Unit Jatanras bahwa motornya hilang. Dan kejadian itu, lanjutnya, terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 Wita.
AKN, lanjut I Made Budiarsa, melakukan pencurian sepeda motor milik Paskalis yang sementara parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di dalam kemah pesta sambut baru yang berlokasi di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kabupaten Manggarai
"Modusnya pelaku dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor. Lalu, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Sebelum meninggalkan tempat kejadian, pelaku sempat membongkar body dan lampu motor tersebut agar korban tidak bisa mengenali sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku pergi ke kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai," terang I Made Budiarsa.
"Dari hasil penyelidikan oleh Unit Jatanras, mendapati ciri-ciri dari pelaku serta identitas pelaku sudah di ketahui. Dan berdasarkan informasi dari warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan," sambungnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang dimaksud yakni, 1 unit sepeda motor jenis Revo dengan nomor plat EB 2956 EK. Dan nomor rangka: MH1JBK314GK169185 serta nomor mesin: JBK3E1169026. Selain itu, terdapat juga surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (STNK). (Jivansi). ***