Kota Ruteng
Kamis, 16 Desember 2021 21:07 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Beredar di Media Sosial melalui akun facebook Yuliana Nurjaya memposting pamflet yang berisikan himbauan kepada seluruh warga di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Isi pamflet yang disebarkan itu yakni menginformasikan atau melaporkan jika konsumen menemukan pengecer yang menjual minyak tanah tidak sesuai harga normal. Karena sampai saat ini belum terjadi kenaikan harga pada minyak tanah.
Selanjutnya ditegaskan bagi pengecer yang menaikkan harga minyak tanah subsidi bisa dikenakan sanksi dan pidana.
Akibat pamflet yang disebarkan itu, sontak membuat netizen menyampaikan segala keluhan dan temuan-temuan yang dijumpai.
Seperti salah satu akun facebook @rimpet Yovita mengatakan bahwa dirinya telah membeli minyak tanah di depan kios Dinas PKO Manggarai Barat dengan harga Rp 40.000 per cerigen. Minyak tersebut dibeli olehnya dikarenakan langkah.
"Olee.... Saya bru2 bli depan PKO kaks, 40/cerigen", tulisnya.
Selain itu, akun facebook @mia Garu mengalami hal yang sama membeli minyak tanah dengan harga Rp 40.000/cerigen.
"Enu semalam kami beli 40/cerigen ", tulisnya.
Tak hanya itu, akun facebook @anastasia soelun juga menyampaikan bahwa dirinya membeli minyak tanah di Nggorang dengan harga Rp 45.000/cerigen.
"Kami di Nggorang 45 ribu/cerigen lima liter", tulisnya.
Sehingga akun facebook atas nama @mirna urus meminta untuk mengecek semua pangkalan. Apakah semua pangkalan Minyak Tanah mematok harga yang sama. Dikarenakan ada pengecer yang mengatakan bahwa kenaikan harga tersebut akibat antrean di Pangkalan.
Salah satu warga asal Merombok Desa Golo Bilas, Sefni Hatta mengatakan bahwa dirinya menyayangkan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak adanya ketegasan dan pengawasan.
Dirinya meminta di setiap desa perlu adanya Agent minyak tanah, dengan itu dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak tanah sesuai dengan standar harga.
Kepada semua Kepala Desa, perlu berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk membuat agent minyak tanah di setiap Desa.
Kepada Pemerintah Daerah, dirinya berharap agar perlu adanya pengawasan dan ketegasan bagi setiap pengecer. (Tedy N)
3 tahun yang lalu