Masyarakat Adat Rendu Tuntut Moratorium Proyek Waduk Lambo

Selasa, 10 Februari 2026 05:45 WIB

Penulis:redaksi

WADUK.jpg
Proyek Waduk Lambo (KemenPUPR)

MBAY (Floresku.com) -  Masyarakat Adat Suku Rendu kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pembangunan Bendungan Mbay–Lambo di Kabupaten Nagekeo. 

Mereka menuntut pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek hingga persoalan ganti rugi atas tanah ulayat diselesaikan secara tuntas.

Tokoh adat Suku Rendu, Wunibaldus Wedo atau yang akrab disapa Dus Wedo, mengatakan bahwa hingga kini masyarakat belum menerima kejelasan mengenai pembayaran hak atas tanah adat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan. Sampai sekarang belum ada realisasi ganti rugi. Ini melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ujar Dus Wedo kepada media, Senin (9/2).

Baca juga:

Ia menegaskan, masyarakat adat telah melayangkan surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II di Kupang. Dalam surat itu, masyarakat meminta diberlakukannya moratorium pembangunan bendungan sampai hak-hak adat mereka dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.

Menurut Dus Wedo, akar persoalan terletak pada belum adanya undangan pembayaran ganti rugi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo.

 Situasi ini menimbulkan kegelisahan karena aktivitas proyek terus berjalan, sementara kepastian hukum bagi pemilik tanah tidak kunjung ada.

“Kami meminta BWS NT II lebih serius berkoordinasi dengan BPN Nagekeo. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi korban karena lemahnya komunikasi antar-instansi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian konflik lahan bukan hanya berada di satu lembaga, melainkan melibatkan BWS NT II sebagai pemohon proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II sebagai pengelola anggaran, serta BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah.

Masyarakat Adat Suku Rendu berharap pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan secara konkret agar polemik ini tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut proses yang adil dan menghormati hak masyarakat adat.

“Selama hak kami belum dibayar, kami tetap meminta semua aktivitas di atas tanah ulayat dihentikan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan keadilan,” tutup Dus Wedo. (Ricky). ***