Bupati Mabar
Senin, 18 Oktober 2021 20:11 WIB
Penulis:Redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com)–Menteri Perhubungan (Menhub) RI bersama Bupati Manggarai Barat (Mabar) digugat ahli waris tanah di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ahli Waris menuntut haknya yang berpuluh-puluh tahun belum dipenuhi oleh Menhub dan Bupati Mabar.
Ahli waris itu masing-masing atas nama Pere Stanislaus (65), Fransiskus Subur (54) dan Karolus Masri (62) yang adalah anak kandung dari almarhum (alm.) Tarsisius Tapu, pemilik sah tanah tersebut.
Mereka menggugat Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Meteri Perhubungan RI ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Baca juga:Hutan di Depan Kantor Bupati Mabar Sengaja Dibakar, Berikut Penjelasannya
Hal tersebut, diketahui melalui surat gugatan yang dilayangkan kuasa hukum dari ahli waris dari kantor ‘Lambertus Sedus, S.H & Partners Advokat-Konsultan Hukum’ atas surat khusus kuasa nomor : 10/SK/IX/2021, tertanggal 29 September 2021
Dalam surat gugatan tersebut, pihak tergugat disebutkan salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat, sebagai tergugat 1 dan tergugat 2 adalah Menteri Perhubungan Republik Indonesia, CQ Direktur Perhubungan Udara, CQ Kepala Unit Pengelola Bandara Udara Komodo Labuan Bajo.
Berlaku sebagai penggugat dalam perkara ini adalah tiga (3) orang anak alm. Tarsisius Tapu, pemilik sah atas lahan berukuran -+21.439 m2 yang kini disebut Bandar Udara Komodo.
Baca juga:Mantan Uskup Anglikan Pindah ke Gereja Katolik
Dalam salinan surat gugatan itu tergugat dalam hal ini Bupati Manggarai Barat, diduga tidak memenuhi semua unsur ganti rugi atas tanah yang diambil Pemda Manggarai (sebelum pemekaran ke Kabupaten Manggarai Barat) untuk dipergunakan sebagai landasan Bandara tersebut.
Disebutkan dalam surat gugatan tersebut bahwa pada tahun 1991, alm. Tarsisius Tapu, ayah penggugat menyerahkan tanah kepada Pemda Manggarai seluas -+21.439 M2.
Dalam perjanjiannya Pemda akan mencarikan lahan baru dalam bentuk tanah kapling yang seluas dengan tanah sebelumnya yang diambi Pemda Manggarai.
Namun dalam perjalanannya hingga almarhum meninggal dunia tahun 2004, Pemerintah dalam hal ini, Pemerintahan Manggarai Barat hanya mengganti sebagian kerugian dari total keseluruhan yang dijanjikan, yakni hanya 13.560 M2.
Baca juga:Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu, Kasat Samapta bagikan Sembako
Sisanya 10.440 m2,belum bisa dikuasai secara penuh oleh penggugat dengan alasan tanah tersebut mendapat sanggahan/diklaim oleh masyarakat yang merasa memiliki hak di atas lahan tersebut.
Berulangkali ayah penggugat mengirim surat bahkan mendatangi kantor bupati meminta pertanggung jawaban Pemda atas tanah tersebut, namun tidak ada kejelasan hingga dirinya meninggal di tahun 2004.
Atas dasar itu, maka penggugat yang merupakan anak kandung dari almarhum Tarsisius Tapu melanjutkan perjuang ayahnya dengan menggugat Pemda untuk mendapatkan kembali hak mereka. Melalui Kuasa hukum mereka Lambertus Sedus, S.H mengirim surat prihal gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam Surat Gugatannya, penggugat meminta Majelis pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk berkenan memutuskan agar pihak tergugat baik tergugat 1 maupun tergugat 2 membayar kerugian yang ditimbulkan selama 29 tahun kepada penggugat sebesar 47 Miliar
Untuk diketahui surat gugatan tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu 29 September 2021 dengan nomor register 216/SK/PDT/IX/2021/PN.LBJ
Kuasa hukum penggugat Lambertus Sedus, S.H ketika dimintai keterangannya pada sabtu 16/10, terkait perkembangan gugatan tersebut mengungkapkan bahwa gugatan ini sudah dilakukan sidang perdana, namun pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir.
“Gugatan ini sudah dilakukan siding perdana pada tanggal 12 oktober 2021, namun pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” ungkap lambertus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pemda Manggarai Barat terkait ketidakhadiran mereka pada sidang perdana. (SP/Mar).***
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu