Rabu, 09 Juli 2025 15:49 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) – Kuasa hukum Nikodemus dari Kantor Hukum GARIKO LAW OFFICE, Advokat Afrianus Ada, S.H. dan Aprianus Noeng, S.H., secara resmi telah melayangkan pengaduan tertulis ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap Notaris Rafael Gabrielo Mario Lewotan, atas dugaan penelantaran pengurusan dokumen akta jual beli tanah milik klien mereka, Nikodemus, sejak tahun 2020.
Pengaduan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Dewan Pengawas Daerah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur guna diproses berdasarkan kode etik dan ketentuan jabatan notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2020, Nikodemus mempercayakan pengurusan akta jual beli tanah kepada Notaris Inyo Lewotan. Untuk keperluan tersebut, Nikodemus telah menyerahkan seluruh dokumen asli yang diperlukan, termasuk:
• Sertifikat induk tanah milik penjual,
• Kuitansi pembayaran, dan
• Sejumlah uang panjar untuk keperluan administrasi pengurusan.
Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2025, tidak ada perkembangan maupun hasil konkret dari proses yang seharusnya telah diselesaikan dalam waktu wajar.
Nikodemus telah berulang kali mencoba menghubungi dan mendatangi kantor notaris, namun tidak pernah berhasil menemui yang bersangkutan.
“Setiap kali saya datang ke kantor notaris, selalu dalam keadaan tutup. Saya coba hubungi via telepon juga tidak diangkat, bahkan akhirnya nomor saya diblokir. Saya sangat kecewa,” ungkap Nikodemus.
Menurut pengakuan sejumlah mantan karyawan kantor tersebut, Notaris Inyo Lewotan telah lama tidak lagi beraktivitas dan mereka pun tidak mengetahui keberadaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab dan etik profesi yang seharusnya dipegang oleh seorang pejabat umum.
“Saya hanya ingin proses pengurusan dokumen untuk balik nama dan akta jual beli segera dilakukan, karena sudah sangat lama tapi tidak kunjung selesai. Tanah yang saya beli sudah saya lunasi, tapi sampai sekarang tidak punya status hukum yang pasti. Saya minta dokumen saya segera dikembalikan,” tegas Nikodemus dalam pernyataannya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Notaris Inyo Lewotan dan menyebut bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian hukum dan materiil yang nyata bagi klien mereka.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan kuat adanya unsur penelantaran kewajiban jabatan, dan bisa mengarah pada tindak pidana. Klien kami telah dirugikan secara hukum, ekonomi, dan emosional,” ujar Afrianus Ada, S.H., selaku kuasa hukum.
“Seorang notaris adalah pejabat umum yang diberikan mandat oleh negara. Jika yang bersangkutan menghilang tanpa menyelesaikan tanggung jawab terhadap akta yang dipercayakan kepadanya, maka harus ada tindakan tegas dari penegak hukum dan organisasi profesi,” tambah Aprianus Noeng, S.H.
Tindakan Lanjutan
GARIKO LAW OFFICE menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah:
• Mengajukan laporan tertulis ke Polres Sikka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UUJN;
• Menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Pengawas Notaris Provinsi NTT agar dilakukan pemeriksaan kode etik dan sanksi administratif terhadap notaris bersangkutan.
“Kami akan terus mengawal proses ini demi kepastian hukum bagi klien kami, sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tutup Afrianus Ada, S.H.
Pihak GARIKO LAW OFFICE berharap agar proses hukum ini dapat menjadi preseden penting bagi pembenahan profesionalisme notaris di wilayah Nusa Tenggara Timur. (SP/Silvia). ***