OJK Minta Warga Cek Legalitas Dulu Sebelum Berinvestasi. Di Bawah Ini Ada Nomor WA dan Telpon untuk Konfirmasi

Senin, 19 Juli 2021 14:36 WIB

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Screenshot_2021-07-19-14-34-58-95_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
Ilustrasi cek legalitas Investasi. (Antara Foto)

JAKARTA (Floresku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait penawaran investasi bodong, terutama melalui SMS dan group Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

"Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi," tulis OJK dilansir dari keterangan resmi, Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut, jika mendapatkan penawaran dari investasi bodong tersebut, OJK menuturkan bahwa masyarakat dapat melakukan cek legalitas investasi tersebut dengan cara yang mudah.

Pertama, Investasi yang berizin OJK memiliki Surat Izin OJK yang Asli dan dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

"Kedua, Apabila Surat Izin yang anda lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu," lanjutnya.

Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, legalitas dapat dipastikan ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. (*)