PADMA Indonesia Apresiasi Kerja Keras Kemenlu Perjuangkan Nasib PMI Asal NTT

Jumat, 09 Februari 2024 19:27 WIB

Penulis:redaksi

Gaby.jpg
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Dokpri)

JAKARTA (fFloresku.com) - Kerja keras dan perjuangan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI dan Perwakilan RI di Malaysia dalam mendampingi keluarga mendiang Adelina Lisao, PMI asal NTT yang diperlakukan tidak adil, membuahkan hasil.

Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan (8/2). 

Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

Menurut Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, ini adalah bukti bahwa Negara hadir membela warganya yang diinjak-injak harkat dan martabatnya seperti yang dialami Adelina Liaso, PMI korban kejahatan human trafficking asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. 

Bukti lain kepedulian negara terhadap PMI  adalah nama ruangan di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) diabadikan untuk Adelina Lisao. 

Kepedulian negara juga terungkap melalui bantuan dari Menteri BUMN Erick Tohir untuk keluarga Adelina Lisao. 

Sebagai lembaga yang ikut memperjuangkan keadilan bagi korban human trafficking Adelina Lisao dkk, PADMA Indonesia  bersyukur karena berkat penangan kasus  Adelina Sau,dkk maka Malaysia sudah menerbitkan UU Human Trafficking.

Dengan demikian  maka korban juman trafficking pasca Adelina Lisao bisa diproses hukum Human Trafficking di Malaysia, tidak hanya melalui penerapan TPPO melalui UU No.21 Tahun 2007 di Indonesia . 

Terpanggil nurani kemanusian untuk terus menyuarakan dan membela korban human trafficking, voice of the voiceless maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia menyatakan:

Pertama, menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ibu Retno Menlu RI, Bapak Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan jajarannya, Bapak Hermono, Duta Besar Luarbiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia dan Konjen RI untuk Penang dan semua pihak yang tetap setia pantang menyerah memperjuangkan Hak-Hak Korban Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao.

 Kedua, mendukung kembali pihak Kemenlu RI dan Kedubes RI di Malaysia berkolaborasi kembali memperjuangkan keadilan bagi Mama Mariance Kabu, korban human trafficking yang saat ini sedang disidangkan di Malaysia.

“PADMA Indonesia maka sangat diperlukan kolaborasi pentahelix yakni Pemerintah, Lembaga Negara,Lembaga Agama,CSO dan Pers untuk kawal ketat,” ujar Gabriel Goa. ***