PADMA Indonesia Apresiasi Polres dan Kejari Tangani TPPO di Ngada

Rabu, 17 Juli 2024 19:27 WIB

Penulis:redaksi

ngada.jpeg
Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka dari Polres Ngada ke Kejari Ngada (WA GG)

JAKARTA (Floresku.com) - Langkah serius Polres Ngada dan Kejari Ngada dalam penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang atas korban YD yang didampingi Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) patut diapresiasi publik. 

Proses penegakan hukumTPPO oleh Polres selalu melibatkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk pendampingan Korban dalam pemenuhan Hak Restitusi Korban. 

Rakyat Ngada wajib memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum TPPO mengingat Presiden Jokowi dan Komnas Ham telah menyatakan bahwa NTT Daerah Darurat Human Trafficking. 

APH di Ngada sigap dan aksi nyata berkolaborasi dengan semua pihak terkait seperti LPSK dan PADMA Indonesia.

 Fakta membuktikan yang belum memiliki sense of emergency TPPO justru Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Buktinya di Ngada sudah ada Perda dan PerBup tapi hingga saat ini belum ada Aksi Daerah samasekali. 

PerBup Ngada menjadi macan ompong karena hingga saat ini belum ada SK Pengurus Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Ngada.

 Selain itu Ngada masih marak migrasi non prosedural rentan Human Trafficking karena belum tersedia Balai Latihan Kerja untuk mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia asal Ngada dan belum adanya LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap) untuk pengurusan Administrasi Hukum seperti Paspor, Visa Kerja,Job Order,Perjanjian Kerja Asing, Rekam Medis lengkap, asuransi,jamsostek dan bank untuk remitensi. 

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Grabriel Goa mengatakan, “Terpanggil nurani untuk selamatkan Ngada dari jaringan mafiosi .Human Trafficking maka Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia bersama The Coalition Against  Organized Crime  membuat pernyataan sebagai berikut."

Pertama,mendesak Bupati Ngada segera menerbitkan SK Badan Pengurus.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Ngada. ”

Kedua,segera membuat Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Ngada Responsif Gender.

Ketiga,membangun BLK dan LTSA PMI di Ngada.

Keempat,Sosialisasi Pencegahan Anti Human Trafficking di desa-desa melalui Gerakan  Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman(GEMA HATI MIA).

Kelima,mendesak Kapolres dan Kajari Ngada kolaborasi Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual TPPO dengan Korban YD dkk melalui jalur-jalur tikus ke Negeri Jiran. (GG)***