Pemerintah Siapkan Langkah Pemutihan Tunggakan BPJS: Napas Lega untuk Peserta Tak Mampu

Jumat, 24 Oktober 2025 10:22 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

bpjs.jpg
Ilustrasi: Kartu BPJS Kesehatan (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk meringankan beban masyarakat kecil: penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. 

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi warga berpenghasilan rendah yang kini berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini menyasar peserta yang dulu membayar iuran secara mandiri, tetapi kini telah masuk dalam skema bantuan pemerintah. “Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri, lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron, Kamis (24/10).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku sembarangan. Hanya peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bisa menikmati penghapusan tunggakan tersebut. Melalui data ini, pemerintah memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan.

Dari laman resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa tunggakan yang dapat dihapus maksimal selama 24 bulan, dan dana untuk menutupinya akan disiapkan pemerintah melalui APBN 2026 sebesar Rp20 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran itu sudah dialokasikan.

Langkah ini diharapkan bukan sekadar menghapus utang, tapi juga memulihkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional. Dengan pemutihan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses ke layanan kesehatan hanya karena terbentur tunggakan. (Sandra).