Pemkab Sikka
Selasa, 04 Mei 2021 22:49 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada melalui Dinas Perindustrian melakukan studi banding di Kabupaten Sikka karena Kabupaten Sikka memiliki keunggulan dalam bidang pemasaran tenun ikat yang sudah bisa menembus pasar dunia.
Selain itu, Pemkab Ngada juga ingin belajar perihal sistem manajmen organisasi sebagai persiapan teknis untuk pengajuan hak paten sejumlah motif tenun ikan di Ngada.
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Ngada, Laurensius Ngiso Godja mengatakan, pihaknya bersama dengan organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Ngada turun ke Kabupaten Sikka untuk belajar sistem pengelolaan atau manajemen pemasaran tenun ikat yang ada di kelompok-kelompok tenun ikat binaan Pemkab Sikka.
“Selain itu, Laurensius mengakatakan, pihaknya ingin juga belajar tentang sistem manajemen organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Sikka yang sudah berjalan bagus,” ujar Laurensius saat meninjau Sentra tenun ikat Jata Kapa milik Pemkab Sikka, seperti dikutip Media Indonesia, Selasa (4/5).
"Tujuan kita ke Sikka hanya mau belajar tentang bagaimana sistem kerja di tingkat manajemen kelompok-kelompok tenun ikat, manajemen MPIG dan bagaimana pemasaran tenun ikat dilakukan oleh teman-teman di Sikka hingga bisa tembus di pasar nasional dan internasional. Ini yang kita mau sharing dan belajar di Sikka," lanjut Laurensius.
Laurensius menuturkan, ada 12 motif tenun ikat warisan leluhur di Ngada yang saat ini mau diusulkan agar mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) hingga mendapatkan nomor Sertifikat Indikasi Geografis.
“Oleh karena itu, pihaknya datang belajar di Sikka mengingat tenun ikat di Sikka adalah yang pertama di Indonesia memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis,” ujanrya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdangangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Yosef Benyamin menjelaskan, Pemkab Sikka telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis atas 52 motif tenun ikat yang ada di wilayah Sikka.
Menurut dia, hal ini sangat bermanfaat karena dapat diidentifikasi hak cipta dan keasliannya serta mempermudah proses pemasarannya.
“Ketika ada proses pemasaran atas produk tenun dengan 52 motif tersebut, maka harus melalui mekanisme pelabelan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) melalui merek dagang MPIG,” ujarnya. (I.GOBANG)
2 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu