Kabupaten Manggarai barat
Selasa, 12 Oktober 2021 20:33 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Tokoh masyarakat adat Terlaing, Hendrikus Jempo, juga sebagai Tua gendang Terlaing mengungkap, kasus mafia tanah yang menimpa masyarakat adat Terlaing, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT diduga adalah kolaborasi tua golo palsu dengan oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
"Sebelum menikmati manfaat atas program pengembangan wisata Labuan Bajo, masyarakat adat Manggarai Barat sudah mengalami kegetiran dan kecemasan mendalam," kata Hendrik dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baru-baru ini ramai diberitakan di media perihal kemelut yang terjadi di kawasan Bale, Nerot-Rangko, Labuan Bajo, yang diduga dipicu oleh konspirasi para mafia tanah, tua golo palsu dan alas hak yang palsu.
Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga telah merusak budaya dengan mengangkat begitu saja orang sembarangan sebagai Tu’a Golo sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah.
Selain itu, ada dugaan penerbitan sertifikat dengan menempatkan Bapak Abdullah sebagai tua golo,. Hal tersebut nanti berhadapan dengan masalah hukum.
"Alasannya jelas, ia bukan tua golo, ia seorang nelayan dan seorang pendatang. Kampung Rangko tempat tinggalnya adalah bukan kampung adat, tapi kampung nelayan," ungkap Jempo.
"Kami tidak berdaya, sudah banyak sertifikat yang diterbitkan di atas tanah ulayat kami, tanpa kami ketahui prosesnya. Penerbitan sertifikat ini dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi," kata Jempo, menambhkan.
Bahkan, dikatakannya , peta palsu (Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng) dijadikan alas hak untuk menerbitkan sertifikat.
"Kami mendapat informasi bahwa ada sertifikat yang alas haknya menggunakan peta "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng". Moga informasi ini tidak benar. Tetapi jika benar sertifikat ini palsu dan dihadapkan pidana," jelas Jempo.
Untuk diketahui Kawasan Nerot dan Bale di Rangko adalah tanah ulayat Terlaing, sementara sebelah barat Nerot adalah Menjerite, tanah adat masyarakat Lancang.
“Dua masyarakat adat ini, Lancang dan Terlaing selain mengadakan ritual adat tapal batas tahun 2019, juga membuat dokumen adat. Dokumen ini ditanda-tangani tua golo Lancang, tua golo Terlaing dan dikuatkan para saksi dari tetua adat Nggorang. Dalam dokumen itu membuat tapal batas wilayah adat yaitu Lingko Nerot dan Bale milik masyarakat adat Terlaing dan Menjerite milik Lancang,” jelasJempo lagi.
Dia menabambahkan, Bareskrim Polri akan mengurus persoalan yang dialami masyarakat Terlaing.
Secara terpisah, Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng mengatakan bahwa konflik agraria sering terjadi di Kabupaten Manggarai Barat. Hal tersebut dikarenakan harga tanah yang melambung tinggi dan maraknya alas hak palsu tak sesuai dokumen serta pengangkatan tua golo palsu.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah membentuk Satgas untuk penanganan kasus agraria di Manggarai Barat.
“Kami telah membentuk satgas untuk penanganan kasus agraria di masyarakat adat dan amankan aset-aset daerah,” tutupnya. (Paul). ***
5 bulan yang lalu
setahun yang lalu