BBM
Sabtu, 05 Juli 2025 10:03 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com)— Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang marak terjadi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka, Yosef Nong, SH, MH, menilai lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan petugas SPBU menjadi pemicu utama terjadinya praktik ilegal tersebut.
Dalam keterangannya, Yosef Nong menjelaskan bahwa modus penimbunan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan minyak tanah terjadi hampir di seluruh SPBU, dengan pola yang hampir sama.
“Biasanya, satu motor datang mengisi full tank, lalu dalam waktu singkat datang lagi untuk mengisi ulang. Itu jelas tidak logis. Artinya, BBM yang diisi tadi disalin ke dalam jeriken, lalu dijual kembali ke kios-kios pengecer,” ujarnya.
Ia menyoroti kurangnya peran aktif pihak SPBU dalam mengendalikan aktivitas tersebut. “Petugas SPBU seharusnya bisa menolak pembelian berulang yang mencurigakan. Tapi nyatanya, banyak yang membiarkan. Ini menunjukkan tidak ada ketegasan, bahkan terkesan dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Yosef, perlu ada kejelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait boleh tidaknya penjualan BBM bersubsidi dalam bentuk eceran oleh masyarakat. Jika tidak diizinkan, maka aparat penegak perda seperti Satpol PP bisa segera melakukan penertiban.
Minyak Tanah dan Pangkalan Nakal
Selain bensin subsidi, kelangkaan minyak tanah yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Sikka juga diduga akibat ulah para pelaku penimbunan.
Yosef mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya bersama tim dari bagian ekonomi dan kepolisian telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik penimbunan.
“Kami menemukan beberapa pangkalan yang tidak memasang papan nama resmi, lalu minyak tanah yang baru di-dropping tidak langsung dijual ke masyarakat. Justru ditahan dan diborong oleh pengecer, yang kemudian menjual kembali dengan harga Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter, padahal harga normal hanya Rp4.500 sampai Rp5.000,” terang Yosef.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap komoditas vital seperti minyak tanah harus diperketat, termasuk pelabelan resmi agen serta prioritas distribusi untuk masyarakat umum.
Yosef mengimbau agar semua pihak, khususnya tim Satgas dan instansi teknis terkait, melakukan pengecekan berkala ke semua agen dan memastikan laporan penyaluran yang dibuat sesuai dengan kondisi lapangan.
Subsidi Harus Tepat Sasaran
Yosef Nong menegaskan bahwa seluruh barang subsidi seperti BBM, minyak tanah, gas elpiji 3kg, dan pupuk seharusnya diperlakukan secara berbeda dibandingkan dengan barang dagangan biasa.
“Tujuan subsidi adalah membantu masyarakat kecil. Kalau pengawasannya longgar, yang menikmati justru para pengecer dan spekulan. Ini merusak sistem,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, pengecer BBM bisa menjadi solusi darurat. “Memang pada sisi lain, kios BBM eceran membantu warga, terutama saat SPBU tidak buka 24 jam.Tapi harus dengan harga yang wajar. Jangan sampai harga eceran naik berkali-kali lipat, ini yang perlu diatur secara tegas.”
Ia mendorong agar Dinas Perdagangan Kabupaten Sikka segera menyusun dan menyosialisasikan regulasi detail terkait distribusi, penjualan, dan pengawasan BBM subsidi kepada masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, hingga pengelola SPBU.
Langkah Tegas dan Edukasi
Satpol PP Kabupaten Sikka, menurut Yosef, siap mendukung langkah-langkah penertiban jika ada kejelasan regulasi dari instansi teknis. Ia juga mengusulkan agar semua agen BBM, khususnya yang menjual barang subsidi, diwajibkan memasang papan informasi resmi agar mudah diawasi dan dikenali masyarakat.
“Kalau setiap agen transparan, dan masyarakat tahu hak serta batasan mereka dalam membeli BBM bersubsidi, maka sistem distribusi akan berjalan lebih sehat. Perlu kerja sama lintas sektor dan kesadaran dari semua pihak agar praktik penimbunan dan permainan harga tidak terus-menerus terjadi,” tandas Yosef.
Ia mengakhiri dengan harapan bahwa ke depan, distribusi dan pengawasan barang subsidi benar-benar dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran. “Kita harus jaga agar tujuan mulia subsidi dari pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya mencari untung di atas penderitaan masyarakat,” pungkasnya. (Silvia). ***
22 hari yang lalu