Kabupaten Sikka
Selasa, 18 Januari 2022 14:27 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.coom) -Penantian Erikos Emanuel Rede (Erik Rede), Wakil Bupati Ende terpilih pada 11 November 2021 lalu bakal tak berujung. Pasalnya, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus akan mejadikannnya salah satu terlapor dalam dugaan korupsi sesuai catatan Pengeluaran Uang Persediaan Setwan Ende TA 2020.
"Jika hingga minggu depan, Romlan Robin, tidak memproses dugaan korupsi dalam catatan Pengeluaran Uang Persediaan Setwan Ende TA 2020, maka TPDI akan melaporkan kasus ini, kepada Jaksa Agung RI, dan yang menjadi Terlapor adalah, 1. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin; 2. Erik Rede; 3. Rustam Rado; 4. Fery Taso dkk. untuk dilakukan suatu penyelidikan secara projustitia, guna membuat terang masalahnya,” ungkap Petrus Selestinus dalam keterangan terulisnya kepada media ini, Selasa, 18 Januari 2022.
Perilaku Tak Terpuji Jaksa Kejari Ende
Menurut Petrus, hingga hari ini, Wabup Ende terpilih Erik 'terpasung' oleh masalahnya sendiri dan perilaku tak terpuji Jaksa Kejari Ende. Sebab, hingga Selasa, 18 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin belum mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk memproses hukum seputar Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tanggal 1/10/2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, selaku Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Ende.
Padahal catatan Rustam Rado yang bermuatan KKN dimaksud sudah beredar luas di tengah masyarakat beberapa minggu terakhir, sudah dibaca Kajari Ende, Romlan Robin, tetapi lagi-lagi reaksi yang muncul Kajari Ende bukannya membentuk tim penyelidik untuk suatu penyelidikan atas dugaan KKN terkait catatan Rustam Rado dengan memanggil Rustam Rado, Erik Rede dkk dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi balik mengancam Petrus Selestinus.
Kajari Ende, Romlan Robin malah ingin memutarbalikan posisi dengan menempuh jalur hukum, manakala Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa Emanuel Rede, diintimidasi oleh Kejari Ende. Ini namanya intimidasi, tapi biarkan saja, Masyarakat tidak takut dan kamipun tidak takut diintimidasi.
Mengancam partisipasi Publik
Sebagai seorang Kajari Ende, Romlan Robin setidak-tidaknya patut menduga bahwa ultimatumnya melalui ekspose media agar Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke media dan akan memproses hukum Petrus Selestinus, merupakan cara yang tidak terpuji, karena bersifat intimidatif ketika ditarik garis kekuasaan seorang Kajari sebagai penentu kebijakan penegakan hukum di Ende.
Soal Romlan Robin mau menempuh jalur hukum silakan, itu lumrah dan manusiawi, akan tetapi mana yang lebih substantif dari sikap menempuh jalur hukum pilihan Romlan Robin, apakah menindak Petrus Selestinus menjadi misi utama Kejaksaan RI atau memproses hukum orang-orang yang diduga telah melakukan korupsi, sebagaimana nama-namanya dicatat Rustam Rado (Jaksa, Erikos Rede, Feri Taso dkk.) dalam catatannya?
“Kita tidak mengerti cara berpikir Kajari Ende, Romlan Robin, menyikapi peran serta masyarakat sebagai partner Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat itu bukan saja penting dan harus dilindungi, tetapi juga harus diberi pengharagaan,” ungkapnya.
“Karena soal peran serta masyarakat ini Jaksa Agung RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI benerapa waktu yang lalu mendapat sorotan tajam khususnya Kejaksaan Tinggi NTT, karena Pelapor yang berpartisipasi, diintimidasi, diperas dan dijadikan tersangka, sehingga inilah yang merusak program Jaksa Agung dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Dalam benak Romlan Robin, Kajari Ende, informasi publik sebagai wujud partisipasi mastarakat justru dibalas dengan narasi yang bermuatan intimidasi dan meminta pihak-pihak tertentu meminta maaf bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Petrus Selestinus soal adanya kesan Kajari Ende, Romlan Robin memgintimidasi Erik Rede dengan meminta maaf dan klarifikasi ke publik.
“Ini namanya Jaksa yang sok kuasa, tanpa rasa malu, congkak dan sewenang-wenang, karena tanpa memahami substansi masalah yang sebenarnya. mengekspose ke media, mendahului proses hukum atas dugaan korupsi dan mengancam menempuh jalur hukum terhadap saya (Petrus Selestinus, red) hanya karena terdapat penilaian bahwa Kajari Ende terkesan mengintimidasi Erik Rede,” tandas Petrus
Maka sungguh malang nasib warga Kabupaten Ende, kata Petrus, karena memiliki seorang Kajari dengan kualitas dan kapasitas yang rendah serta minim prestasi tetapi banyak bacot, karena dalam sikap dan perilaku penegakan hukum lebih mengedepankan sikap reaktif dan intimidatif terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sebuah Surat Berkop Bank NTT
Dalam keterangannya, Petrus Selestinus juga mengungkapkan sebuah Surat Berkop Bank NTT, Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, meminta agar tunggakan hutang yang sudah macet selama 4 bulan sejak Juni 2021 s/d. September 2021 diselesaikan pembayaran, ditandatangani oleh Theodorus Lewotan, Ka Capem Bank NTT Wolowaru. Pada Aksi Federasi Buruh Mabar, Bupati Tidak Bertemu Pendemo Sedangkan DPRD Sangat Membuka Diri
Dasar Surat Pemberitahuan II dimaksud, adalah Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru, masing-masing: a. No. 1014013039, tanggal 11 April 2020, plafond Rp.200.000.000.; dan b. No. 1014013028, tanggal 3 Mei 2020, palfond Rp.700.000.000., telah beredar luas dan dikirim kepada Tin TPDI tanggal 4 Januari 2022.
Dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan II, itu bahwa 2 (dua) Rekening Pinjaman Erikos Emanuel Rede pada Bank NTT Capem Wolowaru, terdapat tunggakan selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak Juni 2021, sampai dengan September 2021, dengan perincian sbb: angsuran perbulan Rp. 24.593.829, dan setoran dari Bendahara Gaji perbulan Rp.10.128.534. (selisih tunggakan perbulan Rp.14.465.295), sehingga total tunggakan selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 57.861.180.-
Disebutkan juga bahwa untuk menjaga nama baik dan demi kebaikan bersama, sangat diharapkan "itikad baik" dari Sdr. Erikos Emanuel Rede untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut paling lambat 24 September 2021. “Pertanyaannya apakah Erikos Emanuel Rede, masih beritikad baik?” tulis Petrus Selestinus lagi.
Surat Bank NTT, Capem Wolowaru kepada Erikos Emanuel Rede, tertanggal 19 September 2021, dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan hiruk pikuk pemilihan Wakil Bupati Ende, tetapi murni soal hutang macet.
Namun jika ditarik ke momentum Pilwabub Ende yang berproses sejak Agustus s/d Oktober 2021, maka Surat Pemberitahun II Bank NTT Capem Wolowaru, bakal menjadi masalah hukum yang complicated dan berdampak buruk dalam Pilwabub Ende.
Petrus Selestinus menjelskan, dengan memperhatikan surat Kepala Bank NTT, Cabang Pembantu Wolowaru di atas, maka yang perlu dipertanyakan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Ende, adalah: apakah Calon Wakil Bupati terpilih Sdr. Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Ende, tidak sedang tersangkut tanggungan hutang pada Bank Pemerintah, Cq. Bank NTT Capem Wolowaru atau masih tersangkut hutang macet?
Peran Pengadilan Negeri Ende
Menurut Petrus pertanyaan ini relevan, karena dalam salah satu syarat UU bagi calon Bupati/Wakil Bupati diharuskan "Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah", disertai dengan Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dstnya, yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende kepada Erikos Emanuel Rede.
Jika Ketua Pengadilan Negeri Ende ketika mengeluarkan Surat Keterangan untuk Calon Wakil Bupati Ende a/n. Erikos Emanuel Rede, pada masa selama bulan Juni s/d tanggal 13 September 2021, menerangkan bahwa Sdr. Erikos Emanuel Rede "tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan daerah", maka di sinilah timbul masalah hukum yang cukup problematik yang mengancam batalnya Pilwabub Ende.
Apa yang diterangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende harus selaras dengan Fakta Surat Pemberitahuan II Bank NTT tanggal 13 September 20221.
Namun jika Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan Surat Keterangan yang bertolak belakang dengan posisi hutang macet Sdr. Erikos Emanuel Rede, bahkan berimplikasi melahirkan peristiwa pidana "Membuat Surat Keterangan Palsu", maka baik Sdr. Erikos Emanuel Rede maupun Ketua Pengadilan Negeri Ende, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karena copy Surat Bank NTT Nomor : 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, Perihal Pemberitahuan II, tertanggal, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Sdr. Erikos Emanuel Rede, merujuk kepada Perjanjian Kredit pada Bank NTT Capem Wolowaru yang sdang terjadi kemacetan, hal itu berimplikasi hukum kepada Pencalonan dan Pemilihan Sdr. Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende, yaitu "batal demi hukum" dan harus diproses secara pidana, manakala ketika Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ende itu bertentangan dengan fakta adanya hutang macet pada Bank NTT Capem Wolowaru, sebagai karena Keterangan Palsu.
“Untuk itu Sdr. Erikos Emanuel Rede dan Ketua Pengadilan Negeri Ende, wajib mengklarifikasi kepada publik," tandas Petrus Selestinus.
"Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi atau pun tidak terjadi maladministrasi oleh Ketua DPRD, Partai pengusung Erikos Emanuel Rede, atau Ketua Pengadilan Negeri Ende sendiri terkait persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a/n. Erikos Emanuel Rede. Ini penting agar tidak ada dusta di antara kita, ” tutup Petrus Selestinus. (SA) ***
6 bulan yang lalu
2 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu