Pimpinan Bank BRI Maumere  Gelagapan Jelaskan ‘Kejanggalan’  Prosedur Dana PIP 29 Siswa SDI Iligetang

Kamis, 13 Juni 2024 05:06 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

saant dise.jpeg
Nyoman Destrawan Pimpinan Bank BRI Kantor Cabang Maumere (tengah) bersama dua pimpinan Bank BRI lainnya saat berada di ruang Kepala SD Ilgetang, Rabu (12/6) pagi. (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) – Pimpinan Bank BRI Maumere tampak gelagapan menjelaskan kejanggalan prosedur pencarian dana PIP 29 siswa SDI Iligetang, Maumere.

Rabu (12/6) pagi kemarin, sejumlah orangtua/wali siswa penerima dana PIP datang ke SDI Iligetang hendak  berkoordinasi sebelum bergerak ke BRI Unit Beru guna mengeprint rekening koran bank dana PIP anak-anak mereka.

Namun, ketika tiba di sekolah mereka mendapati tiga orang pegawai BRI sedang berdiskusi dengan Kepala Sekolah SDI.

Setelah diajak oleh Ibu Kepala Sekolah, para orangtua/wali siswa itu pun bergabung dalam rapat dengan pihak BRI.

Diketahui, ketiga orang BRI itu adalah petinggi BRI Mumere. Yang pertama adalah Nyoman Destrawan Pimpinan Bank BRI Kantor Cabang Maumere Jl. Raja Centis No.74.Kota Baru, Alok Timur. Yang kedua adalah seorang pria, juga dari Bank BRI KCM Raja Centis. Yang ketiga adalah Ibu Yane, Kepala Bank BRI Unit Beru.

Kepada para orangtua/wali pimpinan Bank BRI mengklariifikasi berita yang ditayangkan Floresku.com, bahwa ada oknum tak dikenal diduga telah menarik dana PIP dari Bank BRI.

Menurut Nyoman Destrawan, Bank BRI hanya berperan sebagai penyalur dana  dan soal penarikan itu bukan oleh pihak bank  yang melakukan. 

Penarikan  yang di lakukan pada tanggal 07 maret 2024 dilihat dari data ini dilakukan oleh Kemendikbud (kantor pusat) bukan dari pihak manapun, baik bank maupun sekolah dari ujar Nyoman.

Prosedur yang janggal 

Kepada pihak BRI,  Yohanes Paulus (YP) salah satu orangtua/wali  siswa mengajukan pertanyaan, “Dari print buku bank diketahui pada tanggal 7 Maret 2024, pukul 23.59 Wita ada dana masuk, lalu dana tersebut langsung ditarik kembali. Nah, kalau dana di Bank BRI  sudah tidak ada, mengapa pihak BRI menerbitkan buku bank pada 14 Maret lalu membagikan buku bank tersebut kepada siswa melalui sekolah pada 18 Maret 2024.  Apa maksudnya”,” tanya YP.

Hal itu dijawab, buku bank diterbitkan untuk berjaga-jaga kalau ada kemungkinan ada dana PIP tahap berikutnya.

“Lho,dana PIP tahap sekarang saja tidak cair dengan alasan yang tidak jelas,mengapa bank menerbitkan buku bank atas dasar apa? ”ujar YP lagi.

Tanggapan YP, tak bisa dijawab lebih lanjut. “OK, nanti kita konsolidasi dulu, baru diberikan jawaban,” jawab pihak BRI.

Usai dari pertemuan di sekolah, para orangtu/wali sesuai rencana semula menuju Bank BRI Unit Beru.

Di sana, mereka meminta supaya pihak Bank BRI mengeprint rekening koran dari  buku bank dana PIP siswa SDI Iligetang.

“Proses mengeprint berlangsung lebih dari dua jam,” kata YP

Di sela menunggu proses print ,di halaman BRI Beru tiba-tiba seorang pria (pegawai) Bank BRI yang pagi tadi mendampingi Pimpinan Bank Nyoman  Destrawan datang menghampiri dan berkata, “Ibu-ibu jangan kuatir, karena  kita sedang konsilidasi.  Baru saja kami ditelpon oleh KaKanwil (tidak disebut Kanwil apa) bahwa dana PIP akan dikembalikan ” ujarnya.

Mendengar itu, YP langsung bertanya, “Dana itu dikembalikan oleh siapa? Apakah dia yang menarik sehingga dia mau mengembalikannya? KaKanwil yang menelepon Anda itu siapa namanya? Jam berapa dia menelepon? Mengapa tadi pagi pimpinan Anda mengatakan bahwa dana sudah ditarik pusat, sekarang Anda bilang dana itu akan dikembalikan?”

Mendengar pertanyaan itu, staf itu bingung, tak bisa berkata apa-apa lagi lalu menghilang ke dalam kantor.

Temuan data baru

Dari hasil print buku bank pada Rabu (12/6), kata YP, dia menemukan data baru. 

Menurut dia, data baru ini cukup janggal. Karena pada hasil print itu, tercetak bahwa ada dana sebesar Rp225.000 masuk pada tanggal 3 Desember 2023.

“Ini cukup janggal. Data siswa SDI Iligetang  calon penerima dana PIP tahun 2023 baru diklarifikasi akhir Januari. Tanggal 27 Januari, orantua/wali siswa dikumpulkan di sekolah, dan pada tanggal 29 Januari 2024 dilakukan verifikasi,” katanya.

‘Kok, sebelum data anak diverifikasi, masa sudah ada dana masuk ke rekening siswa di BRI sebagai penyalur?” tanya YP.

Padahal, dia menambahkan,  mengacu ke  Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar  pihak bank baru mengaktifkan rekening bank, dan menerbitkan buku bank (rekening bank atas nama siswa) setelah proses verifikasi data siswa dan mendapat Surat Keputusan Penetapan Siswa Penerima Dana PIP. 

 Menemui pimpinan Bank BRI  Kantor Cabang Maumere

Dari Bank BRI Unit Beru, para orangtua/Wali bersama beberapa jurnalis media  menuju Bank BRI KCM.

Setiba di sana, tak lama kemudian mereka mendapat kesempatan untuk bertemu dengan Pimpinan Bank, Nyoman Destrawan.

Di hadapan Nyoman Destrawan para orangtua/wali kembali mengungkapkan kekesalan karena berulang kali bolak-balik sekolah dan Bank BRI untuk mengecek dana PIP putra/i mereka.

Yang membuat lebih kesal lagi, kata mereka,  meski tahu dana sudah masuk dan ditarik kembali, atau dana kosong, pihak Bank BRI masih saja menerbitkan buku bank pada 14 Maret 2024 dan membagikan kepada siswa pada 18 Maret 2024.

Mendengar  pernyataan bernada kesal dari para orang tua/wali, Nyoman Destrawan  tampak gelagapan. 

Ia kemudian mengaku bahwa  baru dua  minggu menjabat sebagai Pimpinan Cabang BRI Maumere dan b aru mengetahui kasus tersebut dari berita media online. 

Dia mengatakanya bahwa dia sudah bertemu Kepala KCP BRI Unit Beru dan Kepala SDI Iligetang untuk mendapatkan informasi yang pasti tentang persoalan dana PIP.

Dari hasil klarifikasi, kata dia, kemungkinan dana PIP 29 pelajar SDI Iligetang, sudah ditarik kembali ke kas negara. 

Dia mengaku belum mengetahui apa alasannya sehingga dana PIP ditarik kembali ke kas negara.

Untuk memperjelas hal ini, dia berjanji akan melakukan koordinasi sesegera mungkin dengan Kantor BRI Pusat di Jakarta.

YP yang sudah mempelajari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenetrian pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indoneesia Pintar mengatakan keterangan Nyoman Destrawan itu tidak sejalan dengan ketentuan.

“Sebab, dana PIP hanya dikembalikan ke kas Negara setelah ada keterangan dari pihak sekolah bahwa siswa yang datanya diajukan sebagai penerima PIP telah meninggal dunia atau alasan lain yang membuat yang bersangkutan tak layak lagi menerima dana PIP,” ungkap YP. (Silvia). *