PN Labuan Bajo Lakukan Pemeriksaan Kapal Pinisi Terkait Grosse Akta yang Hilang

Sabtu, 27 Juni 2026 12:01 WIB

Penulis:Redaksi

sidang.jpg
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada Kamis (25/6) oleh hakim tunggal Intan Hendrawati yang didampingi Panitera Pengganti Didik Suherlan dan Juru Sita Minggus Taku Stefanus. (Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap sebuah kapal pinisi dalam perkara permohonan penerbitan kembali grosse akta kapal yang hilang. 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.P/2026/PN Lbj.

Pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada Kamis (25/6) oleh hakim tunggal Intan Hendrawati yang didampingi Panitera Pengganti Didik Suherlan dan Juru Sita Minggus Taku Stefanus.

Permohonan tersebut diajukan oleh pemilik kapal berinisial RS setelah Grosse Akta Kapal A 01 miliknya dilaporkan hilang saat berada di rumah seseorang berinisial SS.

Dokumen tersebut sangat dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus penerbitan grosse akta pengganti di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Akta pengganti itu nantinya akan digunakan dalam proses perpanjangan sertifikat keselamatan kapal.

Baca juga;

Hakim Intan Hendrawati menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data kapal yang tercantum dalam permohonan dengan kondisi fisik kapal yang sebenarnya.

"Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan dalam rangka mencocokkan data-data objek kapal yang grosse aktanya hilang. Hakim memeriksa apakah ukuran, bobot, dan bentuk kapal benar sesuai dengan yang didalilkan pemohon serta fakta yang terungkap di persidangan," ujar Intan Hendrawati.

Untuk mencapai lokasi kapal, rombongan Pengadilan Negeri Labuan Bajo menempuh perjalanan sekitar 15 menit menggunakan sekoci dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Kapal pinisi yang menjadi objek pemeriksaan diketahui tidak sedang bersandar di pelabuhan, melainkan berada di lokasi labuh miliknya sendiri sehingga pemeriksaan harus dilakukan langsung di atas kapal.

Intan mengungkapkan, kondisi cuaca dan arus laut saat pemeriksaan berlangsung cukup menantang. Arus yang cukup deras membuat seluruh tim harus berhati-hati selama perjalanan maupun saat melakukan pemeriksaan.

"Arus di lautan pada saat itu cukup kencang sehingga hakim beserta aparatur PN Labuan Bajo tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas," katanya.

Pemeriksaan setempat atau *descente* merupakan salah satu mekanisme dalam proses peradilan perdata yang bertujuan memberikan keyakinan kepada hakim mengenai objek yang menjadi pokok permohonan atau sengketa. Dengan melihat langsung kondisi objek di lapangan, pengadilan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum mengambil keputusan.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memutus permohonan penerbitan kembali grosse akta kapal yang hilang, sehingga pemohon dapat melanjutkan pengurusan dokumen keselamatan kapalnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Tari). ***