Rencana Penutupan Pasar Wuring, Wujud Ketaatan Pemda Sikka terhadap Putusan Pengadilan

Sabtu, 11 Oktober 2025 14:30 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

yosef Nong2.jpg
Yosef Nong SH. MH (File Floresku.com)
(Tanggapan atas tulisan Pater Vande Raring, SVD: ‘Rencana Penutupan Pasar Wuring, Kebijakan yang Menindas Rakyat Kecil’)

Oleh : Yosef Nong, SH, MH *
MEMBACA dan menyimak pendapat yang ditulis oleh yang terkasih Pater Vande Raring, SVD, yang dimuat di Media Online (Floresku.com) pada Jumat 10 Oktober 2025, menarik untuk diberikan tanggapan sekaligus klarifikasi. 

Opini Pater Vande tersebut bagaikan “kompor gas“ yang siap meledak kapan saja apabila ada kebocoran tabung atau selang regulator. 

Apabila semua masyarakat di Kabupaten (Sikka) ini pemahamannya seperti Pater Vande, maka dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. 

Karena pendapat Pater Vande hanya menitikberatkan aspek civil society dan ekonomi serta mengabaikan prinsip bernegara secara luas. 

Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (macthstaat)

Terhadap prinsip bernegara sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka perlu digaris bawahi bahwa negara hukum adalah negara yang diperintah bukan oleh rakyat, melainkan oleh hukum. 

Oleh karena itu, dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, dan negara di sisi lain, tunduk dan menaati semua peraturan pemerintah dan hukum negara.

Konsep negara hukum, menurut Friedrich Julius Stahl, dicirikan oleh: hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia, yang umumnya dikenal sebagai Trias Politika; pemerintahan berdasarkan peraturan (wetmatigheid van hestuur); dan keadilan administrasi dalam sengketa. 

Ciri utama konsep negara hukum adalah penegakan hukum yang adil dan tepat, atau hukum yang adil. 

Karena setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama dihadapan hukum, pengadilan biasa dianggap cukup untuk mengadili semua  perkara, termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. 

Oleh karena itu demi menjaga dan menerapkan prinsip bernegara, saya ingin memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa pasar adalah salah satu urat nadi perekonomian sehingga pengaturan dan pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk kemajuan dan kesejahtaraan masyarakat secara luas, bukan segelintir orang atau korporat. 

Untuk maksud tersebut maka pemerintah telah membangun dan menyediakan tiga pasar dalam wilayah Kabupaten Sikka ( Pasar Alok,Pasar Tingkat dan Pasar Wairkoja), dengan tujuan untuk mengakomodir para pedagang beraktivitas dalam menggerakan roda perekonomian, termasuk kontribusi meningkatkan pendapatan daerah.

Kedua,  ditinjau dari aspek legalitas adminstrasi dan hukum, yang termuat dalam akte pendirian perusahaan  serta penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama CV. Bangkunis Jaya,  kehadiran Pasar Wuring di bawah manajemen CV. Bangkunis Jaya,   tidak ada kegiatan untuk pengelolaan pasar. 

Hal ini berarti sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini,  CV =, Bangkunis Jaya belum memiliki izin pengelolaan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan pasar, sehingga kegiatan di pasar tersebut dikategorikan ilegal. 

Hal ini diperkuat dan dipertegas kembali melalui putusan Mahkamah Agung No. 209 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menolak permohonan kasasi CV. Bangkunis Jaya.

Ketiga,  bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh CV. Bangkunis Jaya terhadap Pemda Sikka telah melalui proses panjang. 

Proses tersebut berawal dari Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor : B.Ekon 511/104/XI/2023 tanggal 16 November 2023 Perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.  Dan sebelum terbitnya Surat Penjabat Bupati Sikka sebagaimana tersebut di atas.

Pemda Sikka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP), berulang kali telah memanggil pihak pengelola untuk melakukan pembaharuan perizinan sesuai ketentuan yang ada, namun hal ini tidak diindahkan /diabaikan. 

Ini sekaligus menjawab tudingan Pater Vande Raring, SVD yang menyatakan bahwa “Pemerintah tidak melakukan dialog, serta mengambil solusi melalui pendekatan kekuasaan “.

Keempat, 'Menutup pasar tanpa proses dialog adalah bentuk arogansi kekuasaan “. Menurut hemat saya,  melalui pernyataan ini  Pater Vande, memperlihatkan diri sebagai seorang  pemerhati sosial kemasyarakatan yang kurang paham dan tidak mengikuti serta mencermati sebuah realitas persoalan yang terjadi.  Dia terkesan asal bicara tanpa data dukung. 

Perlu saya tegaskan bahwa rencana penutupan Pasar Wuring oleh Pemda Sikka adalah tindakan hukum yang sah dan wajib untuk menegakan keadilan dan kepastian hukum.

Kekuasaan kehakiman yang dijalankan melalui putusan pengadilan berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, serta menjadi forum untuk mengadili penyalagunaan kekuasaan, bukan untuk menunjukan arogansi. 

Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengandung hubungan hukum yang pasti dan tidak bisa diabaikan. 

Pelaksanaanya adalah kewajiban hukum. Dengan demikian, rencana penutupan terhadap Pasar Wuring adalah wujud ketaatan pemerintah terhadap putusan pengadilan sebagai cermin budaya demokrasi dan kepatuhan terhadap sistem hukum, bukan bentuk arogansi kekuasaan.

Kelima, kendatipun saat ini CV. Bangkunis Jaya melakukan upaya hukum luar biasa (PK) terhadap putusan Kasasi No. 209 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menolak permohonan kasasi CV. Bangkunis Jaya, namun tetap dapat dilakukan eksekusi kecuali ada alasan yang sah untuk menundanya. 

Dalam konteks PTUN, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik yang bersifat menghukum (condemnatoir) maupun yang menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada dasarnya dapat dilakukan eksekusi. 

Lebih dari itu rencana penutupan Pasar Wuring adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam melakukan penataan, pengaturan serta pengelolaan terhadap keberadaan pasar-pasar tradisional untuk menggerakan roda perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat nian tanah Sikka tercinta. Sekian dan terima Kasih. *
 *Penulis adalah praktisi dan pegawai pada Satuan Polisi   Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka. ***