RUU Sistem Pendidikan Nasional Pertegas Penguatan Pancasila di Sekolah dan Perguruan Tinggi

Sabtu, 17 September 2022 15:04 WIB

Penulis:redaksi

bahas RUU.jfif
Rakor BPIP dengan BSKAP, Kemendikbudristek, dan pihak terkait lain membahas RUU Sisdiknas di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa 13 September 2022. (Humas BPIP)

JAKARTA (Floresku.com) - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono bersama Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anandito membahas tuntas RUU Sisdiknas di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta (13/09). 

Selain itu, Karjono, Anandito, beserta jajaran menindaklanjuti 15 buku wajib bahan ajar Pancasila bagi Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD/Sederajat), Sekolah Menengah Pertama (SMP/Sederajat), Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/Sederajat), dan Peruguruan Tinggi.

Pertemuan ini, tindak lanjut silaturahmi BPIP dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Menteri Agama mengharapkan, RUU Sisdiknas juga mengakomodir Anggaran Pemerintah atau APBN. Menag berharap, APBN juga bisa mendukung sekolah swasta keagamaan seperti pesantren, seminari, dan sekolah swasta keagamaan lainnya. Menko PMK juga mengharapkan agar Calon Guru Pancasila dididik melalui Pusat Pendidikan di bawah Kemendikbudristek.

Rakor BPIP dengan BSKAP, Kemendikbudristek, dan pihak terkait lain membahas RUU Sisdiknas di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa 13 September 2022. (Foto: Humas BPIP).

Wakil Kepala BPIP, Karjono menyampaikan, Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu, dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif, atau yang populer dengan 6 ciri Pelajar Pancasila.

“Dalam RUU Sisdiknas, Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”, ujar Karjono.

Karjono menambahkan, dalam Pasal 81 dan Pasal 84 RUU Sisdiknas, penerapan mata ajar atau mata kuliah wajib Pancasila mulai PAUD sampai Perguruan Tinggi telah disepakati Kemendikbudristek. 

Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terdapat pula pendidikan kewarganegaraan, juga diterapkan untuk Pendidikan Formal, Informal dan Nonformal.  

Karjono mengingatkan semua pihak, khususnya Kemendikbudristek agar mengantisipasi adanya miss informasi terkait implementasi RUU ini ketika sudah disahkan.

“Nantinya, RUU Sisdiknas ini akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku 3 Undang-Undang, yakni UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), UU Perguruan Tinggi (UU 12/2012), dan UU Sisdiknas (UU 20/2003), maka berdasar pengalaman yang paling sensitif sertifikasi dan tunjangan profesi bagi Guru dan Dosen, walau dalam RUU jelas-jelas menguntungkan bagi Guru dan Dosen. Namun hati-hati dengan berita hoax atau membalikkan fakta”, tutur Karjono.

Wakil Sekretaris MUI ini mengajak semua pihak untuk  menyosialisasikan RUU Sisdiknas, utamanya kepada Organisasi Guru/Dosen seperti PGRI, KORPRI, Asosiasi Guru/Dosen Pancasila, Rektor termasuk KORPRI.

Terakhir kali Karjono menyampaikan, BPIP telah membentuk Tim RUU Sisdiknas dan mendorong segera RUU ini dibahas dan disahkan Bapak Presiden. 

Wakil Kepala BPIP itu juga mengajak Kemendikbudristek untuk mengiplementasikan buku wajib Pancasila diterapkan, mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi.  

“Langkah konkrit dengan membuat Modul atau pegangan dan pedoman bagi Guru dan Dosen, serta langkah meluruskan buku Pancasila yang masih terdapat penafsiran yang salah atau kurang tepat”, seru Karjono.

Di sisi lain, Kepala BSKAP, Anindito menyampaikan, Kemendikbudristek mendukung penuh usulan BPIP terkait penguatan Pendidikan Pancasila, serta penguatan PP 4/2022 menjadi Undang-Undang.

“Kemendikbudristek akan melibatkan BPIP untuk berkerjasama dalam pembahasan RUU SISDIKNAS di Pemerintah dan DPR”, ungkap Anandito.

Kepala BSKAP juga mohon dukungan BPIP untuk meminimalisasi isu-isu negatif, khususnya dalam setrtifikasi guru. Ia menjelaskan, sertifikasi guru akan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam Rapat Koordinasi ini hadir Sekretaris Utama BPIP, Dr. Adhianti, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Tonny Agung Arifianto, Kepala Biro Pengawasan Internal, Abbas, Direktur Pengkajian Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila, Toto Purbiyanto, Direktur Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila, Aris Heru Utomo, Kepala Pusat  Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyatno, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Zulfikri Anas. (SP/Silvia). ***