Senin, 16 Mei 2022 09:18 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) -Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai akhirnya berhasil menangkap EHA (22), seorang narapidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa via gawainya yang diterima Floresku. com pada Minggu15 Mei 2022.
Demikian I Made Budiarsa, EHA ditangkap di rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, pada Minggu (15/05) sekitar pukul 05.00 Wita.
Penangkapan, lanjutnya, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres manggarai IPTU Arviandre Maliki S.Tr.K. bersama personil Satuan Reskrim serta Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai.
"EHA mengaku berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang rumah tahanan Kelas II Ruteng pada bulan Januari 2022 kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada Minggu 15 Mei 2022," tambah I Made Budiarsa.
"Untuk sementara narapidana diamankan di rutan Polres Manggarai," tambahnya pula. (Jivansi) ***