Ruteng
Minggu, 30 Juli 2023 14:40 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan YH (28) seorang pelaku tindak pidana pencurian di Kota Ruteng pada Sabtu 29 Juli 2023.
Diketahui, pria asal Kampung Jembatan Bongkok, Kecamatan Nunukan, Kota Madia Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara itu melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa kepada Floresku.com via whatsapp, pada Minggu 30 Juli 2023 menerangkan, pelaku yang diamankan tesebut merupakan tersangka dalam kasus pencurian di Yayasan Sukma SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng dan juga di Warung Bakso Solo yang berada di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada beberapa waktu lalu.
"Atas ulah pelaku YH (28), pihak korban, yakni: Yayasan Sukma SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng dan pemilik Warung Bakso Solo mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," terang I Made Budiarsa.
Lebih lanjut, I Made Budiarsa menjelaskan bahwa saat ini, pihak berwajib sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, baik itu kasus pencurian di Warung Bakso Solo maupun juga di SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Pengungkapan Kasus Pencurian
Iptu I Made Budiarsa dalam rilis yang sama menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2023, kejadian bermula di ruangan guru SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng yang berada di Jl. Mgr. Fitalis Jebarus nomor 1 Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Menurut Iptu I Made Budiarsa YH menjalankan aksi pencuriannya di SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng dengan menggunakan beberapa peralatan, diantaranya: linggis berukuran sekitar 1 meter, sekop kecil, obeng, dan gunting.
Pada sekitar pukul 20.00 Wita, lanjutnya, pelaku berhasil masuk ke dalam area sekolah SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng melalui pintu gerbang. Kemudian, pelaku memasuki ruangan kantin yang tidak dikunci dan membuat kopi sembari memantau situasi sekitar.
"Sekitar pukul 21.13 Wita, pelaku menuju ruangan guru dengan membawa besi yang diambil dari kantin untuk merusak pintu masuk. Di dalam ruangan guru, pelaku berhasil mengambil 1 unit scanner absensi dan merusak CCTV sebelum mengambil kamera CCTV tersebut," terang I Made Budiarsa.
"Selanjutnya, pelaku mengambil 2 unit laptop merek Acer dari ruangan lain. Meski demikian, pelaku tidak menemukan barang berharga lainnya setelah mencari di laci-laci meja. Barang-barang hasil curian kemudian disimpan oleh pelaku di dekat pohon bambu yang berada di sekitar sekolah," tambahnya.
Dijelaskan I Made Budiarsa, pada hari Sabtu (29/07) sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku kembali ke tempat penyimpanan barang dan membawa barang yang ada menuju kosnnya di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Untungnya, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sebelum hasil curian tersebut dijual. Pelaku kemudian diamankan dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 porthub USB, dan 1 buah kamera CCTV berhasil disita,” ungkap Budiarsa.
"Ternyata, pelaku YH juga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo yang berada di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 Januari 2023," jelas I Made Budiarsa pula. (Jivansi). ***
9 hari yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu