Simak, Begini Alur Pemilih Salurkan Hak Suara Pemilu 2024, Besok

Selasa, 13 Februari 2024 15:13 WIB

Penulis:redaksi

alur.jpg
Infografis alur pemilih pada salurkan hak sara pada Pemilu 2024. Petugas KPPS wajib memberi tahu bahkan mendampingi. (PKU RI)

 JAKARTA (Floresku.com) - Besok, Rabu, 14 Februari 2024, bangsa Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi atau Pemilu.

Berkenaan dengan itu, KPU memunta para petugas KPPS wajib memberi tahu atau mendampingi, terkait alur pemilih untuk bisa menyalurkan hak suara Pemilu 2024. 

Alur proses pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilih, juga harus dipasang di tempat yang mudah dilihat.

Perlu diketahui, alur pemilih adalah urutan langkah yang dilakukan oleh Pemilih saat datang ke TPS hingga selesai mencoblos. Informasi alur pemilih bisa di pasang petugas KPPS di pintu masuk TPS.

Alur pemilih harus memuat informasi tentang:

• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, seperti membawa KTP dan surat C6.

• Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).

• Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.

• Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.

• Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

Denah TPS

Denah TPS adalah gambar/peta yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS. Seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lain-lain.

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

• TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, dan sebagainya. TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.

• TPS harus memiliki ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

• TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

• TPS harus memiliki alat penerangan yang cukup, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari. (SP/KPU). ***