ASN
Kamis, 25 Mei 2023 20:15 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Bupati Edistasius Endi mengungkapkan ASN Pemkab Manggara Barat (Mabar) tak mendapatkan Tambahan Pendapatan Penghasilan atau TPP karena tak mampu memenuhi target pencapaian PAD Tahun 2022.
“Karena capaian PAD kurang atau tidak.mencapai 100 persen, maka TPP bagi PNS tidak disalurkan untuk bulan Desember 2022,” kata Edi saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2022 terhadap LKPJ Bupati Manggarai Barat atas pelaksanaan APBD II Tahun 2022, di ruang sidang DPRD Kabupaten Mabar, Labuan Bajo, Kamis (25/5).
Edi menjelaskan TPP yang diberikan kepada PNS sangat bergantung pada capaian Pendapatan Asli Daerah.
Diinformasikannya, untuk tahun 2023, TPP akan diberikan selama 12 bulan kepada PNS. Namun hal itu bisa direalisasikan manakala realisasi PAD mencapai 100 persen dari target yang sudah ditetapkan.
"TPP tahun 2023 dibayarkan selama 12 bulan. Dan mana kala PAD tidak mencapai target, maka konsekwensi pembayaran sesuai perolehan PAD. Ketika PAD tidak mencapai target 100 persen, maka tidak dibayar,” katanya seperli InfoPublik.id.
Penjelasan Edi merupakan jawaban atas pertanyaan dari Agustinus Jik, anggota DPRD dari PDI Perjuangan, yang menilai bahwa TPP merupakan hak yang di peroleh PNS. Namun hingga kini belum juga di cairkan oleh pemerintah. (IP). ***
19 hari yang lalu
4 bulan yang lalu