Terdakwa Pengedar 58.799 Butir Ekstasi Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 08 Maret 2024 11:15 WIB

Penulis:redaksi

A NAKRO.jpg
Terdakwa pengedar narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra meminta keringanan hukuman. (Istimewa)

SINGARAJA (Floresku.com) - Terdakwa pengedar narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra meminta keringanan hukuman.

Pembelaan tersebut disampaikan kuasa hukum ketiga terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (6/3).

Dalam sidang, terdakwa Ode melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Menurutnya, ketiga terdakwa telah bersikap kooperatif selama persidangan.

Barang bukti narkotika tersebut juga dikatakan belum sempat diedarkan. Sehingga pihaknya mengklaim, tindakan yang dilakukan kliennya tidak bisa dikatakan merusak generasi muda.

"JPU menilai sangat layak terdakwa ini dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya termasuk hukuman mati. Mengingat, barang bukti yang dibawa jumlahnya sangat banyak dan memang tujuannya untuk diedarkan," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (7/3/2024).

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut JPU Kejaksaan Negeri Buleleng lantaran terbukti secara sah melanggar Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terlibat dalam pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dengan berat bruto 17.640 gram.

Atas tindakannya, Krisna Paranata dituntut hukuman mati. Sementara terdakwa lainnya, Bagus Tri Adhi Putra dan Krisna Meranggi Putra dituntut penjara seumur hidup.​