manggarai
Rabu, 03 April 2024 10:06 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Jangkur divonis lima tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa, 2 April 2024.
Mengutip DetikBali.com (2/4), putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang beranggotakan Syifa Alam sebagai hakim ketua, Carisma Gagah Arisatya dan Indi M Ismail sebagai hakim anggota.
Sidang dihadiri oleh Leonardus yang didampingi penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willibrodus Harum dan Ronald Kefi Nepa Bureni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa menyayangkan bahwa aparat penegak hukum hanya membidik pelaku lapangan.
“Sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum dalam perkara TPPO hanya menyasar pelaku lapangan yakni saudara Leonardus (L),” ujanya kepada Floresku.com
Menurut Gabriel, dalam proses penegakan hukum TPPO seharusnya L bisa dijadikan Aparat Penegak Hukum.sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap jaringan dan auktor intelektual TPPO.
Gabriel mengatakan, fakta membuktikan di Indonesia termasuk NTT para Aparat Penegak Hukum membiarkan para mafiosi Perdagangan Orang berkeliaran bebas tanpa tersentuh jerat hukum TPPO.
"Kini pasca Perpres No.49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan Ketua Hariannya Kapolri di tingkat Pusat, Kapolda di tingkat Provinsi dan Kapolres di tingkat Kabupaten/Kota sangat diharapkan Aparat Penegak Hukum tidak hanya menangkap dan memproses hukum Pelaku Lapangan saja tapi membongkar tuntas jaringan mafia Perdagangan Orang sekaligus menangkap dan memproses hukum Auktor Intelektual dan "beking"nya supaya mnimbulkan efek jera dan memenuhi rasa Keadilan korban TPPO," ujarnya.
Gabriel menyatakan, "mengingat PADMA Indonesia sudah masuk kategori ‘DARURAT HUMAN TRAFFICKING’ maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan:
Pertama, mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berkolaborasi dengan semua stakeholder terkait untuk melobi dan mendesak Presiden Jokowi supaya segera menerbitkan PP Justice Collaborator Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua, mendesak Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih 2024 segera membentuk BNP TPPO (Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Desakan ini sangat diperlukan agar penanganan kejahatan perdagangan orang dapat diatasi secara tuntas,” pungkas Gabriel. (Sandra). ***
24 hari yang lalu
2 bulan yang lalu