Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 04 Juni 2026 15:18 WIB

Penulis:Redaksi

tersangka.jpg
Ketiga tersangka korupto dana program MBG. (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (3/6) masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap ketiga pejabat tersebut. 

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. 

Baca juga:

  • https://floresku.com/read/dari-ruang-redaksi-ke-istana-jejak-nanik-s-deyang-memimpin-badan-gizi-nasional

Program ini bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi lapangan serta memunculkan dugaan mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. 

Baca juga:

  • https://floresku.com/read/dadan-dicopot-nanik-s-deyang-naik-kelas-pimpin-badan-gizi-nasional

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan pemborosan keuangan negara.

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan salah satu program strategis nasional tersebut. (Sandra). ***