pemerintahan
Senin, 19 Januari 2026 11:41 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi

JAKARTA (Floresku.com) - Upaya pemberantasan korupsi kembali tercoreng setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada aktivis dan penggiat media sosial Rudi S. Kamri serta seorang peniup peluit (whistleblower) bernama Hendra Lie.
Keduanya dihukum karena mengungkap dugaan praktik korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rudi S. Kamri divonis satu tahun penjara melalui putusan pada 27 Oktober 2025, sementara Hendra Lie dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan pada 13 Januari 2026.
Meski belum menjalani hukuman karena menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan peran masyarakat dalam mengawasi korupsi.
Baca juga:
Kasus ini berawal dari podcast Rudi S. Kamri di kanal media sosial Kanal Anak Bangsa pada November 2022 dan Februari 2023.
Dalam podcast tersebut, Hendra Lie mengungkap dugaan korupsi dan maladministrasi di lingkungan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.
Dugaan tersebut juga menyeret keterlibatan oknum pejabat BUMD, aparat penegak hukum, serta sejumlah perusahaan milik pengusaha Fredie Tan, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai belasan triliun rupiah.
Namun, fakta-fakta tersebut tidak pernah menjadi pertimbangan hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Padahal, Fredie Tan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2014, sebelum penyidikannya dihentikan tanpa penjelasan terbuka. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi tata kelola BUMD DKI Jakarta pada 2014 dan 2020.
Ahli hukum dan komunikasi Prof. Hendri Subiakto, yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang ITE, menegaskan tidak ada dasar pemidanaan terhadap aktivis dan whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berbasis fakta. Namun, majelis hakim PN Jakarta Utara tetap menjatuhkan vonis tanpa satu pun pertimbangan yang meringankan.
Melalui kuasa hukum, Rudi S. Kamri dan Hendra Lie berharap majelis hakim di tingkat banding dan kasasi dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Mereka juga mendesak agar dugaan korupsi di BUMD DKI Jakarta diusut tuntas, demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan negara. (Hans). ***
2 bulan yang lalu