Fransisco Soarez Pati SH: Pokja VIII Harus Akui Error in Procedure

redaksi - Kamis, 28 April 2022 09:05
Fransisco Soarez Pati SH: Pokja VIII Harus Akui  Error in ProcedureKuasa Hukum Direktur CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Kuasa Hukum Direktur CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH., menegaskan bahwa Pokja VIII harus mengakui bahwa ada error in procedure dalam proses evaluasi dokumen milik CV Franklin Pratama Jaya dalam lelang pembangunan jaringan Air IKK Kecamatan Paga, Mata Air Ijukutu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.960.374.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka.

Menurutnya, setidaknya ada dua  bentuk error in procedure yang dilakukan oleh Pokja VIII baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. Pertama, dokumen tenaga K3 Konstruksi atas nama Nana Suryana, ST yang dipakai oleh CV. Franklin Pratama Jaya juga dipakai oleh CV. Asyifa Raya.

Secara yuridis terdapat konflik dalam penggunaan dokumen tenaga konstruksi (K3) yang sama oleh kedua peserta tender. 

Pertanyaannya adalah kenapa Pokja VIII disatu pihak menggugurkan CV Asyifa Raya dan lain pihak memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya padahal keduanya menggunakan dokumen yang satu dan sama.

“Tindakan Pokja VIII ini jelas merupakan bentuk diskriminatif dan mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat bagi kalangan kontraktor di Kabupaten Sikka khususnya CV. Asyifa Raya,” ujarnya.

Padahal kata dia, tindakan diskriminatif dan larangan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Kedua, sesuai dengan dokumen otentik berupa Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Warga Mekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, diperoleh fakta bahwa tenaga K3 atas Nana Suryana, ST telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2021.

Dengan kematian tersebut maka secara hukum seluruh atribut keperdataan berupa pangkat, jabatan, gelar akademik dan lain-lain yang dimiliki oleh Nana Suryana, ST pun kehilangan hak-hak keperdataannya karena kematian. Salah satu sebab kematian perdata adalah kematian itu sendiri (civiliter mortuus).

CV Franklin Pratama Jaya Bisa Dilaporkan Pidana

Menurut Fransisco sejatinya Pokja VIII harus berjiwa besar membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya serta menjatuhkan sanksi dan memasukkannya dalam daftar hitam perusahaan karena telah melanggar Pakta Integritas yang dilansir dalam website www.lpse.kabsikka.go.id khusus huruf f yang berbunyi “Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

Dikatakan, semua kasus korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa kecuali akibat tertangkap tangan selalu diawali dengan tindakan error in procedure. Error in procedure adalah satu dari 4 bentuk kesalahan yang dikenal dalam dunia hukum selain error in person, error in facti dan error in juris.

Error in procedure adalah kesalahan prosedur, error in person adalah kesalahan mengenai orang yang dituntut/didakwakan. 

Error in facti adalah kesalahan mengenai fakta (A menuntut B mengembalikan uang milikinya, sedangkan yang dipinjam A kepada B bukan uang tapi kendaraan).

Dan terakhir adalah error in juris atau kesalahan penerapan hukum. Dimana A selaku PNS dituduh melakukan korupsi keuangan negara tapi pasal yang disangkakan bukan korupsi tapi penggelapan biasa, pasal 372 KUH-Pidana.

Biasanya, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah error in procedure lazimnya diawali dengan tindakan manipulasi harga dengan cara menaikan harga (mark up) atau menurunkan harga (mark down) satuan harga yang sudah ditetapkan.  

Selain itu error in procedure juga dapat dilakukan dalam proses evaluasi dokumen calon penyedia barang/jasa atau rekanan peserta tender proyek pemerintah.

Untuk itu kata Fransisco, Pokja VIII sebagai bagian dari unsur pejabat penyedia, yang dalam arti yang lebih luas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka haruslah menjaga martabat dan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sikka dengan mengakui secara jujur adanya kesalahan administrasi (error in procedure).

Dan perlu pula diketahui bahwa mengganti tenaga K3 yang baru post factum (setelah) penetapan lelang bukan solusi yang tepat karena tidak menghilangkan unsur pidana penggunaan dokumen palsu atau informasi palsu dalam keikutsertaan CV Franklin Pratama Jaya ante factum (sebelum) ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Oleh karena itu patut, layak dan adil apabila Kadis PUPR Sikka selaku Pengguna Anggaran atau setidak-tidaknya Pokja VIII membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang dan menjatuhkan sanksi seperti yang telah saya uraikan tadi,” tandasnya. (Mardat). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS