Konsultasi Publik Tata Ruang Perkotaan untuk Tahun 2022-2042, Berikut Penegasan Kadis DLHD Manggarai

redaksi - Kamis, 28 April 2022 15:22
Konsultasi Publik Tata Ruang Perkotaan untuk Tahun 2022-2042, Berikut Penegasan Kadis DLHD ManggaraiKanisus Nasak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggara (sumber: Jivansi/Arlan N)

RUTENG (Floresku.com) - Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kabupaten Manggarai, yang kini dinahkodai oleh Kanisius Nasak melaksanakan kegiatan konsultasi Publik Tentang Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Tahun 2022-2042, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Rabu 27 April 2022.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang melibatkan berbagai pihak untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.

Kanisus Nasak selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai dalam sambutannya menyampaikan, paradigma pembangunan daerah saat ini menitikberatkan pada konsep pembangunan berkelanjutan. 

Menurut dia, terdapat empat pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, lingkungan, sosial dan hukum.

"Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menuntut adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan," kata Kanis Nasak.

Suasana kegiatan konsultasi Publik Tentang Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Tahun 2022-2042, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Rabu 27 April 2022.  (Foto: Jivansi/Arlan N).

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu menjelaskan, sesuai Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menegaskan bahwa (KLHS) wajib dilaksanakan kedalam: RTRW Kabupaten/Kota, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan wilayah kabupaten/kota, RPJP Kabupaten/kota, RPJMD kabupaten/kota dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten Manggarai pada tahun 2021 telah menyusun kajian Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong. 

Oleh karena itu, guna mengawal serta mendukung implementasi kebijakan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang terdapat di dalam Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042 maka dilaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042.

"Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang bersifat partisipatif dan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan," tegasnya.

Adapun tujuan penyusunan dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Langke Rembong lanjut Kanis Nasak, yakni pertama; memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi di dalam Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

"Kedua; mengintegrasikan rekomendasi dan alternatif penyempurnaan KRP yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ke dalam rancangan RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022 - 2042," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan Akademidi Institut Teknologi Negeri (ITN) Malang, Adryanto Maksimilianus, ST, MSi., selaku narasumber. Hadir membuka kegiatan, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut,SH.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Manggarai, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pemangku Kepentingan, Perguruan Tinggi, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pelaku Usaha, Camat Langke Rembong dan Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, serta undangan lainnya (Jivansi/Arlan N). ***

RELATED NEWS