Pendukung Paslon Kades Sambi di Manggarai Ini Segel Kantor Desa, Ada Apa?

redaksi - Senin, 03 Januari 2022 17:57
Pendukung Paslon Kades Sambi di Manggarai Ini Segel Kantor Desa, Ada Apa?Beberapa orang sedang membuka 'segel' yang dipasang oleh para pendukung Cakades No. Urut 2, atas Kantor Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. (sumber: Martinus Delano)

RUTENG (Floresku.com) - Pendukung salah satu pasangan calon kepala desa (Paslon Kades) di Kabupaten Manggarai, tepatnya di Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat dikabarkan menyegel kantor desa setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Martinus R. Delano, salah seorang warga yang berasal dari Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Manggarai saat dikonfirmasi oleh jurnalis media ini via Whatsapp pada Senin, 03 Januari 2022, sore hari.

Kepada jurnalis media ini, Martinus yang juga menjabat sebagai koodinator LSM LPPKPD untuk wilayah Reok Barat menjelaskan, penyegelan kantor desa tersebut disebabkan oleh karena ketidakpuasan dari pendukung, serta tim, saksi dan Paslon Kades nomor urut 02, atas surat keputusan Bupati Manggarai tentang Penetapan Penolakan Pelimpahan Gugatan Pslon Kades pada Pemilihan Kepala Desa Sambi Kecamatan Reok Barat, dengan nomor Surat: HK/375/2021.

Surat tersebut disampaikan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang diaksanakan di kantor Camat Reok Barat, Senin, 27 Desember 2021.

"Warga yang menyegel kantor desa tmerasa idak puas dengan  keputusan Bupati  Manggarai atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sambi yang dilakukan  pada 11 November 2021. Pendukung Paslon Kades nomor urut 2 menuntut Panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk mengklarifikasi terlebih perihal sengketa hasil Pilkades, baru setelah itu membuat keputusan. Namun Panitia Kabupaten tidak melakukan klarifikasi," tulis Martinus memperjelas alasan di balik penyegelan kantor desa tersebut.

Surat keputusan tersebut, tulis Martinus dalam whatsappnya, berawal dari adanya sengketa Pilkades Sambi, 11 November 2021. Pendukung dari Cakades nomor urut 02 menolak keputusan itu, sebelum adanya krlarifikasi dari Panitia Kabupaten atas surat pelimpahan pengaduan.

"Buntut dari keberatan tersebut maka pendukung, tim, saksi dan Paslon Kades nomor urut  02 membubarkan diri dan tidak ikut serta dalam pembacaan keputusan oleh Panitia Kabupaten di aula Kantor Camat Reok Barat," terang Martinus Delano.

Lebih lanjut, Martinus Delano menulis,  setelah  pihak kepolisian Polsek Reo, Camat Reok Barat dan Babinsa Reok Barat  bernegosiasi dengan para pendukung, saksi dan Paslon Kades nomor urut 02,  Kantor Desa Sambi yang sempat disegel, akhirnya dibuka kembali.   (Jivansi). ***

 

Editor: redaksi

RELATED NEWS