Sary Doko Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Eksploitasi Anak

redaksi

Satuan Reserse Kriminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Sary Doko (19) selama 20 hari, sejak 23 Maret hingga 11 April 2026.


Pesan Inspiratif: Orang yang Percaya kepada Tuhan Akan Selamat

redaksi

Allah tidak menghukum siapa pun. Allah selalu memanggil semua orang dan memberikan kesemapatan supaya mengusahakan keselamatannya.