Kabupaten Manggarai barat
Selasa, 17 Mei 2022 23:09 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Areal persawahan seluas 582 hektare (Ha) di Kecamatan Komodo terutama di tiga wilayah desa, yaitu Desa Longgo, Desa Golo Bilas dan Desa Macang Tanggar terancam mengalami kekeringan.
Hal ini disebabkan oleh Bendungan Wae Cebong, satu-satunya sumber pengairan untuk persawahan itu tidak bisa mengalirkan air lagi karena adanya Daerah Aliran Sungai (DAS) baru sejak tahun 2021.
DAS baru itu muncul akibat dari aktivitas Pertambangan Galian C yang dilakukan oleh Perusahaan Kelompok Handel Berseri yang menambang di sisi timur Bendungan Wae Cebong.
Kondisi ini yang membuat air sungai Wae Mese tidak lagi melewati DAS lama, tempat DAS Bendungan Wae Cebong berada.
Terhadap situasi ini aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng dan PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo menuntut Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) untuk segera memperbaiki Bendungan Wae Cebong itu.
Hal ini disampaikan oleh aktivis PMKRI dalam aksinya di depan Kantor Bupati Mabar, Labuan Bajo, Selasa 17 Mei 2022.
PMKI menyatakan masalah tersebut harus segera diperhatikan oleh pemerintah. Pasalnya, persawahan tersebut dimiliki 2.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada hasil panen padi, baik itu untuk kebutuhan sehari-hari mapun untuk membiayai sekolah anak-anak mereka.
Hasil panen dari areal persawahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar10.000 ton per tahun, dan menjadi menjadi lumbung beras bagi kurang lebih 50.000 warga di Kota Labuan Bajo dan sekitarnya.
Apabila gagal panen terjadi di persawahan Satar Walang, maka harga beras di Labuan Bajo akan mengalami kenaikan.
PMKRI mendesak Pemda Mabar untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat supaya membangun bendungan permanen sehingga dapat mengairi persawahan Satar Walang secara berkelanjutan.
Mereka juga meminta Polres Mabar untuk mengusut tuntas kasus perusakan Bendungan Wae Cebong yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Kelompok Handel Berseri dan aktor-aktornya.
Berkenaan dengan itu PMKRI mendorong Pemda Mabar untuk menerbitkan perijinan tambang manual rakyat di wilayah Compang Longgo dan lainnya secara berkeadilan sehingga bisa mata pencaharian alternatif bagi warga masyarakat.
Untuk diketahui, sejak tahun 2018 warga masyarakat telah berulang kali melakukan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Galian C di tempat itu, tapi tidak pernah ada penertiban dan pengawasan dari pihak pemerintah.
Bahkan, ketika Bendungan Wae Cebong tidak berfungsi dengan baik, warga masyarakat sudah melaporkan berulang kali agar diperbaiki, tapi permintaan itu tidak kunjung diperbaiki.
Pada 22 Oktober 2018, sejumlah 35 warga Desa Compang Longgo bersurat kepada Pemdes Compang Longgo berkaitan dengan penolakan perpanjangan IUPOP Perusahaan Kelompok Handel Berubah dan Perusahaan Kelompok Handel Berseri yang dilakukan di dekat fasilitas publik seperti Bronjong dan Bendungan Wae Cebong.
Pemdes Compang Longgo kemudian menindak lanjuti surat tersebut kepada Pemprov NTT dan Pemda Mabar. Tetapi, surat-surat tersebut tidak pernah dijawabi, malah keluar perpanjangan ijin 2 perusahaan selama 5 tahun sejak 2018 hingga 2023.
Pada masa Reses dan Musrenbang Tahun 2018, warga masyarakat sudah menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan ijin tambang 2 kelompok tersebut karena lokasi WIUP dekat dengan fasilitas umum Beronjong dan Bendungan Wae Cebong.
Pada 6 Februari 2019, Pemdes Compang Longgo mengeluarkan surat larangan melakukan penggalian batu dan pasir kepada kelompok Handel Berseri dan Handel Berubah karena telah terjadi kerusakan di Beronjong dan Bendungan Wae Cebong, tapi tidak pernah diindahkan oleh kedua perusahaan tersebut.
Pada 7 Februari 2019, Pemdes Compang Longgo bersurat ke dinas PMD dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov NTT untuk meninjau kembali perpanjangan ijin kedua perusahaan itu karena telah berdampak signifikan terhadap fasilitas umum.
Bahkan pada kesempatan masa Reses dan Musrenbang Tahun 2019 masyarakat sudah menyuarakan hal yang sama.
Pada 4 Maret 2020, Generasi Compang Longgo sebanyak 46 orang bersurat ke DPRD Manggarai Barat untuk meminta tindakan Pemda Mabar agar menghentikan aktivitas dua perusaahaan itu.
Pada masa Reses dan Musrenbang Tahun 2020,warga masyarakat sudah menyuarakan hal yang sama karena sudah terjadi DAS baru.
Pada masa Reses dan Musrenbang Tahun 2021, masyarakat sudah menyuarakan hal yang sama karena sudah terjadi DAS baru dan air sudah tidak masuk ke Bendungan Wae Cebong.
Akibatnya, para petani hanya dapat memanen satu kali dalam setahun, itu pun karena mengandalkan musim hujan. (Tedy N) ***
6 bulan yang lalu
3 tahun yang lalu