Tuhan
Rabu, 16 Februari 2022 21:53 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Seorang kepala rumah tangga, berinisial UJ (44 tahun) yang berdomisili di Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai diamankan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Satar Mese IPDA Edi Purnomo Wijayanto, S.H bersama anggota piket fungsi Reskrim dan fungsi Intel Polsek Satarmese, pada Rabu 16 Februari 2022.
Hal ini diungkap oleh Kasubag Humas Polres Manggarai dalam pesan Whatsapp yang diterima Floresku.com pada Rabu (16/02) sore hari.
Menurut I Made Budiarsa, Adam diamankan oleh Kapolsek Satar Mese lantaran telah melakukan penganiayaan berat terhadap sang istri, EJ (37 tahun).
Waktu kejadian, ada Rabu 16 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 WITA, TKP di rumah pelaku dan korban di Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Kapolsek Satarmese IPDA Edi Purnomo Wijayanto, S.H dan anggota piket fungsi Reskrim dan fungsi Intel Polsek Satarmese mendatangi TKP kasus KDRT di Kampung Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat.
Polisi mengidentifikasi korban bernama EJ (37 tahun), berstatus istri, beragama Katolik, dan berdomisili di Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat.
Sedangkan pelaku UJ (44 tahun), pekerjaaan petani, beragama Kattolik, beralamat di Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat. Sebagai saksi adalah NW, HD dan EJA.
Kronologis kejadian
Pada Rabu 16 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 WITA di TKP rumah korban (EJ) di Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat telah terjadi penganiayaan berat dengan cara pelaku UJ (suami korban). Tanpa sebab yang jelas UJ mengambil sebilah parang dalam kamar tidur mereka dan mengayunkan ke arah korban EFJ yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Pada saat itu, korban (EJ) masih dalam keadaan tidur sehingga tak menyadari apalagi menghindari dari aksi keji sang suami (UJ).
Aksi bacok sang suami (UJ) mengenai beberapa bagian tubuh korban (EJ) yaitu bahu sebelah kiri, kepala bagian belakang, paha sebelah kanan dan juga tangan sebelah kiri, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Korban (EJ) sempat berteriak minta tolong sehingga dapat dilerai oleh saksi NW dan HD. Kedua saksi segera merampas parang dari tangan pelaku (UJ) dan membekuknya.
Korban (EJ) langsung dibawa ke puskesmas DINTOR untuk penanganan awal selanjutnya di rujuk ke RSUD dr.Ben Mboi, Ruteng.Sedangkan pelaku (UJ) dan barang bukti dibawa ke Polsek Satarmese untuk di amankan.
Pelaku (UJ) diduga mengalami ganggaun menal atau bisa disebut sebagai 'orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebab, dalam interogasi awal oleh petugas, pelaku (UJ) kadang berhalusinasi dan menceritakan ada suara-suara yang mengatakan bahwa istrinya (EJ) telah berselingkuh. (SP/Jivansi). ***
setahun yang lalu