Gaji DPRD Sikka 'Tinggi Selangit', Rakyat Bertanya: 'Apa Kerja Nyatanya?'

Kamis, 11 September 2025 21:46 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Kantor-DPRD-Kabupaten-Sikka-di-Jalan-El-Tari-Maumere.jpg
Kantor DPRD Kabupaten Sikka di Jln. Eltari, Maumere (Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) -  Rakyat menatap dengan heran angka gaji anggota DPRD Kabupaten Sikka yang baru-baru ini terungkap. 

Data dari Sekretariat DPRD menunjukkan rata-rata anggota legislatif menerima Rp 34,9 juta bersih per bulan, sementara pimpinan DPRD bisa menembus Rp 57 juta per bulan.

Sekretaris Dewan Kabupaten Sikka, Gratiana Heriantje, menjelaskan penghasilan anggota DPRD terdiri atas penghasilan tetap, tidak tetap, dan sejumlah tunjangan. 

“Kalau dihitung, penghasilan kotor anggota DPRD mencapai Rp 40,299 juta. Setelah dipotong pajak, rata-rata jumlah bersih yang diterima per bulan Rp 34,9 juta,” ujarnya.

Komponen tunjangan terbesar adalah tunjangan perumahan Rp 12 juta dan tunjangan transportasi Rp 17 juta per bulan, sesuai Peraturan Bupati Sikka Nomor 13 Tahun 2023.

Sementara itu pimpinan DPRD mendapat fasilitas lebih: rumah dinas, mobil dinas, biaya makan minum puluhan juta, BBM, dan biaya operasional.

Rincian Pendapatan Pimpinan DPRD

Berbeda dengan anggota biasa, pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi karena telah disediakan rumah dinas dan mobil dinas. Namun, mereka mendapat fasilitas lain berupa biaya makan minum, BBM, serta biaya operasional pimpinan (BOP).

Berikut rincian pendapatan pimpinan DPRD Sikka per bulan:
Ketua DPRD
Penghasilan tetap & tunjangan: Rp 11.239.200
Biaya makan minum: Rp 36.000.000
Biaya BBM: Rp 6.000.000
Biaya Operasional Pimpinan (BOP): Rp 4.200.000
Total: Rp 57.439.200

Wakil Ketua I DPRD
Penghasilan tetap & tunjangan: Rp 10.016.000
Biaya makan minum: Rp 34.000.000
Biaya BBM: Rp 6.000.000
Biaya Operasional Pimpinan (BOP): Rp 2.520.000
Total: Rp 52.536.000

Wakil Ketua II DPRD
Penghasilan tetap & tunjangan: Rp 10.256.400
Biaya makan minum: Rp 34.000.000
Biaya BBM: Rp 6.000.000
Biaya Operasional Pimpinan (BOP): Rp 2.520.000
Total: Rp 52.776.400.

Rakyat bertanya

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dan keluhan di kalangan rakyat atau warga masyarakat

 Salah satu pedagang di pasar tradisional Maumere, Lina (42), mengeluh, “Kami berjuang setiap hari untuk Rp 100 ribu–200 ribu, sementara mereka dapat puluhan juta. Apa yang mereka lakukan untuk rakyat sampai gajinya tinggi begitu?”

Seorang guru honorer,  Marselus (35), menambahkan, “Gaji mereka seperti itu tapi pelayanan dan pembangunan di desa masih minim. Rakyat terus dibebani, sementara wakilnya hidup nyaman.”

Bahkan mahasiswa Sikka, Reta (21), menuntut transparansi lebih: “Kalau mau mendapat kepercayaan rakyat, DPRD harus tunjukkan hasil kerja nyata. Jangan hanya angka di rekening saja.”

Angka gaji yang fantastis ini tampak tidak proporsional dengan kinerja legislatif dan kontribusi bagi masyarakat. Ironis lagi,  angka gaji itu   tidak mencerminkan kondisi PAD Kabupaten Sikka yang ‘kurus’, dan kesulitan ekonomi yang mendera sebagian besar warga masyarakat.

Bagi banyak warga, gaji DPRD yang tinggi bukan hanya soal angka, tapi simbol ketidakadilan dan jarak elite politik dengan rakyat. 

“Tanpa akuntabilitas yang jelas, kepercayaan publik terhadap wakil rakyat Sikka bisa terus terkikis,” ujar Reta.  (Silvia). ***