Polda NTT
Rabu, 04 Februari 2026 14:47 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi

Petrus Selestinus*
IMUNIITAS seorang Advokat Indonesia, berlaku secara ketat, terbatas dan penuh dengan syarat moral yaitu pada kata kunci yaitu perbuatan itu harus dilakukan dengan Itikad Baik (ada kejujuran, ketulusan hati, tanpa niat curang dan tidak merugikan orang lain.
Oleh karena itu persyaratan penggunaan hak Imunitas seorang Advokat diberikan dengan syarat yang bersifat limitatif dan berlaku ke depan atau tidak berlaku mundur.
Dalam kasus pemberian Status Tersangka kepada John Bala, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencoba membela tersangka John Bala, dengan dalil Imunitas Advokat yang melekat dalam diri Advokat John Bala tanpa KPA memverifikasi sejak kapan John Bala sebagai anggota KPA menjadi Advokat.
Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, bahwa status Advokat John Bala, baru diberikan pada tahun 2024, sementara tindak dipidana yang disangkakan kepadanya saat ini, adalah untuk perbuatan yang diduga dilakukan John Bala pada tahun-tahun sebelum tahun 2024.
Dengan demikian argumentasi Sekjen KPA dengan dalil dan dalih Imunitas Advokat gugur dengan sendirinya dan Sekjen KPA harus meralat atau mencabut pernyatannya itu dan meminta maaf kepada POLDA NTT dan PT. KRISRAMA, karena telah menuduh Penyidik Polda NTT dan PT KRISRAMA melakukan kriminalisasi terhadap Advokat tanpa alasan.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT. Krisrama, pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2026, Penyidik Polda NTT telah menjadwalkan untuk pertama kalinya memeriksa John Bala sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2026.
UPAYA HUKUM DAN PENDIDIKAN POLITIK
Penetapan Status Tersangka John Bala dkk. merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan Penyidik Polda NTT, yang berimplikasi hukum pada setiap orang ketika dipanggil sebagai Saksi dan/atau Tersangka, termasuk John Bala, maka wajib hukumnya untuk memenuhi panggilan Penyidik, tentu dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga:
Meski demikian, Tersangka John Bala diberi hak oleh UU untuk melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, bukan ke OMBUDSMAN, atau menggerakan oraang-orang untuk aksi demo ke Polda NTT.
John Bala bahkan memiliki hak untuk mengajukan penggunaan MEDIASI melalui upaya Resorative Justice, tinggal bagaimana dasar hukum yang mau dipakai, apakah pada KUHAP No. 20 Tahun 2025 atau pada Perpol No. 8 Tahun 2021 di rezim KUHAP lama.
Dari aspek memberikan pendidikan politik dan hukum kepada masyarakat dan terutama kepada John Bala dkk. maka proses hukum yang diperhadapkan kepada Tersangka John Bala dkk saat ini harus memberikan efek jera dan pertobatan secara massal bagi John Bala dkk., serta mereka yang selama ini loyal "buta tuli" terhadap John Bala dkk. tanpa mempertimbangkan dampak buruknya kalau menyerobot tanah milik orang lain.
Telah banyak energi yang dibuang, tidak saja oleh PT. KRISRAMA akan tetapi juga oleh Masyarakat yang mendukung penegakan hukum terhadap John Bala dkk. dan kelompok Masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Adat yang loyal "buta tuli" kepada John Bala dkk. Inilah harga yang harus dibayar untuk sebuah perjuangan mendapatkan keadilan.
PENGAWASAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat Maumere yang sangat besar dalam mengawasi jalannya proses hukum dan dialektika yang terjadi di antara dua kelompok yang bertikai selama ini, patut kita apresiasi, karena hal itu memberi kekuatan moril kepada Penegak Hukum untuk melakukan proses hukum tanpa padang bulu.
Setelah 1 (satu) tahun penyelidikan dan penyidikan berjalan, kini telah membuahkan satu langkah positif, di mana sebuah proses hukum telah masuk pada kelompok yang selama ini dikualifikasi sebagai Aktor Intelektual/Intelektual Dader dalam tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT KRISRAMA.
Karena proses hukum dimaksud sudah masuk pada lapisan "Aktor Intelektual"/"Intelektual Dader" atau sebagai pelaku utama, maka Tim Hukum PT KRISRAMA saat ini sudah mencadangkan beberapa Laporan Polisi dengan dugaan tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun.
Pencadangan ini, tentu bagian dari strategi dalam penegakan hukum, oleh karena berbagai pertimbangan secara sosiologis, psikologis dan ekonomis yang bermuara pada rasa keadilan Masyarakat Maumere dalam melihat proses dan dialektika dalam upaya mendapatkan keadilan.
PT. KRISRAMA tetap memerlukan dukungan dan pengawasan Masyarakat Maumere, NTT, agar proses penegakan hukum terhadap John Bala dkk. ini berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan dan keadilan, sesuai dengan tujuan hukum.
(Petrus Selestinus, Tim Hukum PT. KRISRAMA Jakarta). ***
setahun yang lalu