Laporan Eus Gajon atas Kepsek SMK Sint Gabriel Maumere ke Kepolisian, Melampaui Wewenang

Sabtu, 13 November 2021 13:27 WIB

Penulis:redaksi

SMA Sint Gabriel yang bernaung di bawah   Yayasan Bina Sari.
SMA Sint Gabriel yang bernaung di bawah Yayasan Bina Sari. (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Laporan Bartolomeus Gajon (Eus Gajon) terhadap Kepsek SMK St.Gabriel Maumere ke pihak Kepolisian Sikka dinilai tidak sesuai prosedur dan melampaui wewenang sebagai anggota pengurus yayasan.

Maumere-Pengaduan Bertholomeus Gajon (Eus Gajon) selaku pengurus Yayasan Bina Sari kepada Polres Sikka terkait dugaan penyalahgunaan dana komite sebesar Rp.1,3 miliar lebih oleh Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) St. Gabriel Maumere dinilai tidak sesuai prosedur dan melampaui wewenang sebagai anggota pengurus yayasan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Bina Sari, Drs.  Antonius Pati kepada media, Jumat, 12 November 2021.

Dikatakan, pihak  yayasan tidak pernah tahu menahu soal pengaduan Bertholomeus Gajon ke Polres Sikka, sebab persoalan yang disampaikan oleh Bertholomeus Gajon sesungguhnya telah diclearkan oleh pihak sekolah dalam pembahasan hasil pleno Rancangan Anggaran Biaya Sekolah (RABS) Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 antara pihak SMK. St. Gabriel Maumere bersama pengurus yayasan dan pengawas beberapa waktu lalu. Bertholomeus Gajon selaku pengurus juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari penjelasan hasil pleno tersebut kata Anton Pati, pihak yayasan menerima sebab tidak ada masalah. Ia sendiri kaget setelah muncul pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan saudara Bartholomeus Gajon tentang dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah yang mana itu telah diadukan kepada pihak kepolisian. “Kami tegaskan bahwa pengaduan ke Polres Sikka adalah pengaduan pribadi yang bersangkutan, bukan mengatasnamakan yayasan,” tegas Anton.

Ia menyayangkan cara yang dilakukan Bertholomeus Gajon, yang olehnya dinilai telah menyalahi prosedur dan melampaui batas wewenang yang bersangkutan sebagai pengurus. Apalagi dalam media, yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai Humas Yayasan Binasari.

Anton memaparkan, sesuai prosedur yayasan, apabila ditemukan persoalan di tingkat sekolah, maka yayasan akan memanggil pihak sekolah untuk membahas persoalan yang dimaksud. Anton juga menegaskan bahwa Bertholomeus Gajon adalah anghita pengurus yayasan dan tidak menjabat sebagai Humas Yayasan Bina Sari atau diberi wewenang mengatasnamakan Humas Yayasan Bina Sari.

Oleh karena itu, Anton mengatakan akan segera mengadakan rapat bersama pengurus Yayasan Binasari bersama Pembina dan Pengawas untuk menyikapi tindakan yang dilakukan oleh Bertholomeus Gajon.

Hal senada juga disampaikan Dewan Pembina Yayasan Binasari, Frans Mebor. Ia menegaskan bahwa pertemuan harus dilakukan secepatnya sebab telah menjadi konsumsi publik sehingga bisa berdampak pada kredibilitas lembaga sekolah sendiri. Apalagi di dalam pemberitaan juga disinggung bahwa kepala sekolah, bendahara dan oknum yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan oleh salah satu media online, Stanislaus Adil dan Bendahara SMK. St. Gabriel Maumere dituding oleh Bertholomeus Gadjon yang mengatasnamakan diri sebagai Humas Yayasan Bina Sari telah melakukan penggelapan dana komite sebesar Rp. 1.358.375.250. Dalam pemberitaan tersebut, Bertholomeus Gajon menyebutkan bahwa baik Kepala Sekolah, bendahara maupun oknum Yayasan tidak transparan dalam mempertanggungjawabkan keuangan.

Dalam pemberitaan tersebut, Bertholomeus menyampaikan beberapa kejanggalan yang ia temukan yakni: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020/2021, pendapatan jasa giro sebesar Rp. 17 juta lebih yang tidak tercatat dalam neraca TA 2020/2021, perkiraan simpanan rekening giro yang mencapai Rp 500-600 juta, Belanja modal biaya perawatan gedung dan peralatan sebesar Rp. 24 juta lebih dan proyek fiktif pembangunan gedung baru yang menelan biaya sebesar Rp. 750 juta dan penggandaan kuitansi dana BOS. (Mardat)