TPPO
Jumat, 12 Juli 2024 17:28 WIB
Penulis:redaksi
SOE (Floresku.com) - Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indoesia (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (Kmen PPA) merekomendasi pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut PADMA Indonesia langkah tersebut amat selaras dengan Pasal 28 G ayat 2 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Negara wajib hadir melindungi Warga Negara yang mengalami penyiksaan dan pelecehan harkat dan martabat manusia salah satu bentuknya adalah Perdagangan Orang.
Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan TPPO di TTS menjadi sangat mendesak karena data TPPO yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024.
SIMFONI PPA mencatat ada 191 kasus TPPO pada tahun 2019, 382 kasus pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.
Menurut Gabriel Goa dari PADMA Indonesia, pemerintah telah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mulai dari Pusat hingga ke Daerah.
“Saat ini Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sudah ada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten /Kota,” jelas Gabriel.
Khusus di NTT, dia menambahkan, sudah ada Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Sekarang kita menunggu keterbukaan publik dari pemerintah di Kabupaten/Kota di NTT. Apakah mereka sudah memiliki Perda dan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO?,” tanya Gabriel.
Gabriel menambahkan, jika banyak belum ada maka Negara wajib hukum mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beserta BLK (Balai Latihan Kerja) dan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) diikuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang responsif gender karena Korban TPPO terbanyak Perempuan dan Anak Perempuan.
Sementara itu PADMA Indonesia sangat mendukung langkah Kementerian PPA yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Prijadi Santoso berkolaborasi dengan Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosal dan Budaya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Selatan yang telah melaksanakan kegiatan Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO selama dua hari yakni, Rabu,10 Juli dan Kamis,11 Juli 2024 di Hotel Blessing, Soe,TTS dengan nara sumber dari KPPA yakni dua Asdep dan Fasilitator Margaretha Bhubhu dan Gabriel Goa.
“Peserta sangat antusias dan berhasil membuahkan Rekomendasi Bersama terdiri dari 12 butir dan Rencana Tindak Lanjut Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan,Nusa Tenggara Timur,” ungkap Grabriel. (SP/Silvia). ***
4 bulan yang lalu