NTT
Sabtu, 24 Agustus 2024 18:17 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Kabupaten Lembata adalah salah satu wilayah kantong Migrasi Non Prosedural Rentan Human Trafficking dengan tujuan Negeri Jiran sejak tahun 1932 hingga saat ini.
Masyarakat Lembata masuk Keluarga Besar Lamaholot kalau ke Malaysia dikenal"Pigi Melarat"!Dengan adanya UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maka Pemerintah Kabupaten Lembata mulai serius melakukan upaya Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman.
Pemkab Lembata menjalin kolaborasi dengan semua stakeholder baik Provinsi NTT maupun Nasional melakukan pencegahan dan penanganan Human Trafficking melalui pertama, GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman mulai dari Desa melalui Peraturan Desa Pelindungan Calon Pekerja Migran.Kedua, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Lembata.
Ketiga, berkolaborasi dan mendukung BLK PMI(Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia) milik Susteran SSPS di Pada, Lembata untuk mempersiapkan SDM Unggul asal Lembata dan diproses secara legal formal melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)untuk pelayanan Adminduk,Visa Kerja, Paspor,Rekam Medis,Asuransi, Job Order dan Bank Penjamin penyaluran remitensi.
Keempat, menyiapkan Rumah Aman bagi para Korban Human Trafficking (pelayanan psikologis pelayanan kesehatan,pelayanan rohani dan pelayanan hukum,pemenuhan Hak Restitusi kerjasama LPSK,program Integrasi dan Reintegrasi).
Kelima, berkolaborasi dengan semua Misionaris asal Indonesia untuk pendampingan Pastoral Keluarga Migran Perantau asal Lembata sekaligus bersama-sama menjadi Misionaris Religi dan Misionaris Awam sekaligus Duta Pariwisata Lembata di Luar Daerah dan Luar Negeri."
$toP Bajual Orang asal Lembata!"
Demikian penyampaian Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT. (SP/Sandra). ***
4 bulan yang lalu